3 Kategori Guru yang Akan Sertifikasi Melalui PPG Daljab 2023!

Ghivan Adi

Terdapat 3 ketegori guru yang akan sertifikasi melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan di Tahun 2023.

Pastikan teman-teman yang belum sertifikasi, memenuhi 3 kriteria berikut agar segera bisa memiliki sertifikat pendidik atau sertifikasi di tahun 2023.

Sertifikasi bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada Guru Dalam Jabatan sebagai tenaga profesional dalam satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Guru Dalam Jabatan dalam hal ini adalah guru yang diangkat sampai tahun 2025.

Adapun Guru Dalam Jabatan terdiri atas :

  1. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak;
  2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru; dan
  3. Guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam poin satu dan dua.

 

Persyaratan mengikuti PPG Daljab 2023 yang tertuang dalam Permendikbud No 54 Tahun 2022:

  • Berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir.
  • Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV).
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  • Berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
  • Berkelakuan baik.
  • Terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian.

 

Selain persyaratan, guru yang lulus selanjutnya harus mengikuti keseluruhan proses seleksi. Ada dua jenis seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi akademik.

Jika sudah dinyatakan lulus, maka guru dalam jabatan akan diberikan pemberitahuan di SIM-PKB terkait keikutsertaan calon mahasiswa dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:

  • Masa kerja yang paling lama;
  • Usia paling tinggi;
  • Satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus; dan
  • Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.

Bagaimana dengan peserta yang tidak lulus seleksi akademik di tahun sebelumnya?

Bagi mahasiswa yang tidak lulus seleksi akademik, maka harus mengulang kembali pendaftaran atau mengikuti keseluruhan proses dari awal.

Bagi guru yang lulus seleksi akademik di tahun 2022 namun belum terpanggil, maka tinggal menunggu keikutsertaan saja, artinya tidak perlu daftar kembali.

Guru bisa login SIM-PKB dan menunggu giliran untuk dipanggil dalam keikutsertaan, lapor diri, konfirmasi kesediaan, dan lainnya.

Sementara di tahun 2023 terdapat aturan baru yaitu terdapat RPL atau mahasiswa tertentu tidak wajib menjalani proses PPG atau cukup mengikuti proses ujian saja.

Berikut adalah peserta yang mendapatkan rekognisi tersebut:

  • Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak yang dikeluarkan oleh Kemdikbud.
  • Guru yang telah mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Kemdikbud.

Ini merupakan keistimewaan untuk guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak.

Adapun pengurangan SKS pada peserta PPG Dalam Jabatan dengan kualifikasi sebagai berikut:

  • Tenaga pendidik yang diangkat pada akhir tahun 2015, maka akan mendapatkan pengurangan SKS sejumlah 24 SKS.
  • Tenaga pendidik yang diangkat mulai 2016 hingga 2025, maka akan mendapatkan pengurangan SKS sebanyak 18 SKS.

Demikian informasi mengenai PPG Daljab 2023 yang perlu diketahui bagi guru-guru yang hendak sertifikasi.

Bagikan:

Tags