4 Asas Kewarganegaraan Indonesia (UU No 12 Th 2006)

Indonesia adalah negara yang memiliki beragam etnis, budaya, dan agama. Dalam rangka menjaga keutuhan negara dan memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama, pemerintah Indonesia telah mengatur kewarganegaraan melalui undang-undang. Salah satu undang-undang yang mengatur tentang kewarganegaraan di Indonesia adalah UU No 12 Tahun 2006. UU ini menetapkan empat asas kewarganegaraan yang menjadi dasar bagi seseorang untuk menjadi warga negara Indonesia. Artikel ini akan menjelaskan secara detail keempat asas kewarganegaraan tersebut.

1. Asas Jus Soli

Asas jus soli, yang secara harfiah berarti “hak tanah”, mengacu pada prinsip bahwa seseorang dapat menjadi warga negara Indonesia jika ia lahir di wilayah Indonesia. Hal ini berarti bahwa keturunan atau kebangsaan orang tua tidak mempengaruhi status kewarganegaraan anak. Jika seseorang lahir di Indonesia, ia secara otomatis memiliki hak untuk menjadi warga negara Indonesia.

Contoh dari penerapan asas jus soli adalah ketika seorang turis asing yang berkunjung ke Indonesia melahirkan di Indonesia. Anak yang lahir dalam situasi tersebut akan dianggap sebagai warga negara Indonesia berdasarkan asas jus soli. Selain itu, anak yang ditemukan di wilayah Indonesia tanpa ada informasi mengenai orang tua atau keturunan juga akan dianggap sebagai warga negara Indonesia berdasarkan asas ini.

2. Asas Jus Sanguinis

Asas jus sanguinis, yang berarti “hak darah”, adalah prinsip yang mengacu pada fakta bahwa seseorang dapat menjadi warga negara Indonesia jika ia memiliki orang tua atau keturunan yang merupakan warga negara Indonesia. Dalam hal ini, keturunan atau kebangsaan orang tua sangat berpengaruh terhadap status kewarganegaraan seseorang.

Sebagai contoh, seorang anak yang lahir di luar negeri dari orang tua yang merupakan warga negara Indonesia tetap dapat menjadi warga negara Indonesia berdasarkan asas jus sanguinis. Namun, terdapat persyaratan tertentu yang harus dipenuhi seperti pemberian surat keterangan dari kedutaan besar atau konsulat Indonesia di negara tempat anak tersebut lahir.

3. Asas Naturalisasi

Asas naturalisasi adalah prinsip yang mengacu pada pemberian kewarganegaraan kepada orang asing yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Persyaratan tersebut meliputi lamanya tinggal di Indonesia, kemampuan berbahasa Indonesia, dan pengetahuan tentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, orang asing dapat mengajukan permohonan naturalisasi kepada pemerintah Indonesia. Jika permohonan tersebut disetujui, orang asing tersebut akan diberikan status kewarganegaraan Indonesia dan diakui sebagai warga negara Indonesia.

4. Asas Penerimaan

Asas penerimaan mengacu pada prinsip bahwa seseorang dapat menjadi warga negara Indonesia melalui penerimaan atau pengakuan dari pemerintah Indonesia. Hal ini berlaku untuk orang asing yang memiliki jasa atau kontribusi yang signifikan terhadap negara Indonesia dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, atau ilmu pengetahuan. Penerimaan tersebut dapat berupa penghargaan kewarganegaraan atau pemberian kewarganegaraan secara langsung oleh presiden.

Contoh dari penerapan asas penerimaan adalah ketika seorang tokoh internasional yang memberikan kontribusi besar bagi Indonesia diberikan kewarganegaraan Indonesia sebagai bentuk pengakuan dan apresiasi. Hal ini dapat mendorong orang lain untuk memberikan kontribusi yang sama bagi negara Indonesia.

Kesimpulan

Undang-undang No 12 Tahun 2006 mengatur kewarganegaraan di Indonesia melalui empat asas: jus soli, jus sanguinis, naturalisasi, dan penerimaan. Keempat asas ini memastikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk menjadi warga negara Indonesia, baik melalui kelahiran, keturunan, naturalisasi, atau pengakuan dari pemerintah. Dalam menjaga keutuhan negara dan memastikan hak dan kewajiban yang sama bagi seluruh warga negara, penting bagi setiap individu untuk memahami dan mematuhi undang-undang kewarganegaraan Indonesia.

FAQs Setelah Kesimpulan

1. Bagaimana cara mengajukan permohonan naturalisasi?

Untuk mengajukan permohonan naturalisasi, seseorang harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, seperti lamanya tinggal di Indonesia, kemampuan berbahasa Indonesia, dan pengetahuan tentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setelah itu, orang tersebut dapat mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia.

2. Apakah anak yang lahir di luar negeri dari orang tua WNI otomatis menjadi WNI?

Tidak, anak yang lahir di luar negeri dari orang tua yang merupakan warga negara Indonesia tidak otomatis menjadi warga negara Indonesia. Namun, mereka dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui asas jus sanguinis dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti pemberian surat keterangan dari kedutaan besar atau konsulat Indonesia di negara tempat anak tersebut lahir.

3. Apakah seseorang yang naturalisasi dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia?

Tidak, seseorang yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia melalui naturalisasi tidak dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia kecuali jika mereka secara sukarela melepaskan kewarganegaraan Indonesia dan menyerahkan kewarganegaraan asal mereka.

4. Apakah penerimaan kewarganegaraan hanya diberikan kepada tokoh internasional?

Tidak, penerimaan kewarganegaraan tidak hanya diberikan kepada tokoh internasional. Siapapun, baik orang asing maupun Warga Negara Asing (WNA), yang memberikan kontribusi yang signifikan bagi negara Indonesia dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, atau ilmu pengetahuan dapat diberikan penerimaan kewarganegaraan sebagai bentuk pengakuan dan apresiasi.

5. Apakah seseorang dapat memiliki dua kewarganegaraan di Indonesia?

Menurut undang-undang kewarganegaraan di Indonesia, pemerintah Indonesia tidak mengakui status ganda kewarganegaraan. Oleh karena itu, seseorang harus memilih untuk menjadi warga negara Indonesia dan melepaskan kewarganegaraan asalnya.

Ringkasan

UU No 12 Tahun 2006 mengatur kewarganegaraan di Indonesia melalui empat asas: jus soli, jus sanguinis, naturalisasi, dan penerimaan. Asas jus soli memungkinkan seseorang menjadi warga negara Indonesia jika lahir di wilayah Indonesia, sedangkan asas jus sanguinis memungkinkan seseorang menjadi warga negara Indonesia jika memiliki orang tua atau keturunan yang merupakan warga negara Indonesia.

Asas naturalisasi memberikan kesempatan bagi orang asing untuk menjadi warga negara Indonesia setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Sedangkan, asas penerimaan memungkinkan pemerintah Indonesia memberikan pengakuan dan apresiasi kepada orang asing yang memberikan kontribusi signifikan bagi negara Indonesia.

Penting bagi setiap individu untuk memahami keempat asas kewarganegaraan ini agar dapat menjaga keutuhan negara dan memastikan hak dan kewajiban yang sama bagi seluruh warga negara Indonesia.

Dapatkan info dari Penakuis Terbaru tentang cpns,PGP,CPG,UT ,pppk dan kumpulan soal. Mari bergabung di Grup Telegram "Penakuis", caranya klik link https://t.me/penakuis, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Leave a Comment

Penakuis.com We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications