Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim menghimbau kepada seluruh guru di Indonesia untuk melaksanakan sertifikasi. Menurutnya, sertifikasi merupakan hal yang penting bagi guru.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru yang merupakan syarat penting untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.
Tanda bahwa guru telah melaksanakan sertifikasi dengan memiliki sertifikat pendidik. Serdik (Sertifikat pendidik) adalah bukti formal atas keprofesionalan guru sebagai tenaga pendidik yang memenuhi standar kompetensi guru. Sertifikat pendidik didapatkan melalui program Kemendikbudristek yakni Pendidikan Profesi Guru atau PPG. Dengan kata lain seorang guru setelah lulus PPG bisa langsung sertifikasi.
Mengutip Direktorat Guru Pendidikan Guru, Pendidikan Profesi Guru (PPG) diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan terakreditasi, baik diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
PPG memiliki 2 jalur yakni PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan. Guru yang telah memiliki pengalaman mengajar dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan. Sedangkan untuk lulusan sarjana dari program studi pendidikan dan belum memiliki pengalaman bisa mengikuti program PPG Prajabatan. Pendidikan Profesi Guru (PPG) dilaksanakan selama dua semester.
Berdasarkan Permendikbudristek No. 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam jabatan, setelah dinyatakan lulus dalam program PPG, guru akan mendapatkan sertifikat pendidik. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara.
Dengan memiliki sertifikat pendidik, guru bisa langsung melaksanakan sertifikasi. Nadiem juga menjelaskan bahwa di tahun 2023 sertifikat pendidik akan menjadi seperti surat izin yang menjadi syarat guru diperbolehkan mengajar. Itulah sebabnya sangat penting bagi guru untuk memiliki sertifikat pendidik.
Lulus PPG bisa langsung melaksanakan sertifikasi apabila memenuhi berbagai persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Untuk guru dalam jabatan yang mengikuti PPG harus memenuhi persyaratan seperti lulusan sarjana atau D4, usia maksimal 58 tahun terhitung hingga 31 Desember, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), aktif mengajar selama 3 tahun terakhir, dan lain-lain.
Untuk lulusan sarjana baik pendidikan maupun sarjana terapan yang ingin sertifikasi melalui PPG Prajabatan, harus memenuhi persyaratan seperti berusia paling tinggi 32 tahun terhitung hingga 31 Desember, memiliki IPK minimal 3.00, belum pernah terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah di Dapodik, dan lain-lain.
Pelaksanaan PPG dilaksanakan baik secara daring, luring, maupun hybrid. Rinciannya meliputi tahap administrasi dan tahap tes seleksi akademik. Setelah dinyatakan lolos, maka peserta akan dinyatakan sebagai mahasiswa PPG dan dapat mengikuti serangkaian kegiatannya.
Peserta harus memiliki nilai tertinggi agar dapat memastikan lulus PPG dan sertifikasi karena PPG memiliki jumlah kuota terbatas. Adapun nilai tersebut diakumulasikan dengan beberapa komponen penilaian, termasuk uji kinerja dan kompetensi.
Selain nilai passing grade, faktor penentu kelulusan PPG adalah berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Kemendikbud, terutama pada PPG Dalam Jabatan. Guru lulus PPG bisa langsung sertifikasi apabila berhasil memenuhi kualifikasi dan kuota yang diperlukan.
Demikian informasi apakah setelah lulus PPG bisa langsung sertifikasi. Guru maupun para lulusan sarjana ingin sertifikasi guru, dapat mendaftar melalui program PPG Kemendikbud. Jangan Lupa share ke teman-teman yang membutuhkan, terima kasih banyak.