Berapa Lama Diklat Sertifikasi dan Bobot Jam yang Harus Dipenuhi Guru? Simak Penjelasannya

Ghivan Adi

Kemendikbudristek telah memberikan berbagai pola yang bisa mengubah status guru menjadi tersertifikasi. Salah satunya melalui program diklat sertifikasi yang bernama Pendidikan dan Latihan Profesi Guru atau PLPG.

PLPG merupakan program pola sertifikasi dalam bentuk pelatihan yang diselenggarakan oleh Raton Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). PLPG sendiri bertujuan untuk memfasilitasi terpenuhinya standar kompetensi guru peserta sertifikasi.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 32JP dengan judul “Diklat Penyusunan Laporan PKG dan Tugas Relevan dengan Fungsi Sekolah” dengan instruktur yang luar biasa. Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2280/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.

Pola sertifikasi berupa pelatihan sekaligus ujian sehingga guru–guru yang telah ditetapkan sebagai peserta akan aktif mengajar di kelas sesuai dengan yang ditentukan oleh penyelenggara nantinya.

Pelaksanaan diklat sertifikasi berbeda dengan sertifikasi melalui Pendidikan Profesi Guru atau PPG. Waktu pelaksanaannya sangat singkat yakni selama 11 hari. Selain itu guru peserta sertifikasi juga harus memenuhi bobot jam pembelajaran yakni 90 jam dalam kurun waktu pelaksanaan diklat yang dikemas dalam bentuk perkuliahan dan workshop. Adapun alokasinya dibagi menjadi 30 Jam Pembelajaran Teori dan 60 Jam Pembelajaran Praktik.

Perkuliahaan dilaksanakan guna melakukan penguatan materi pada bidang studi, berbagai model pembelajaran, dan pembuatan karya tulis ilmiah. Untuk workshopnya dilaksanakan untuk mengembangkan dan mengemas perangkat pembelajaran serta menyusun karya ilmiah.

Diklat sertifikasi dengan pola ini menggunakan pendekatan pembelajaran PAIKEM yakni; aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan. Pada akhir pelaksanaan diklat, guru peserta sertifikasi akan melaksanakan uji kompetensi tertulis.

Peserta yang bisa mengikuti sertifikasi PLPG ini merupakan guru yang memiliki tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan konseling, dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas pada satuan pendidikan yang memiliki diklat dengan pola PLPG, sertifikasi pola portofolio yang berstatus tidak mencapai nilai ambang batas, dan sertifikasi melalui pola Pemberian Sertifikasi Pendidik Secara Langsung atau PSPL yang tidak memenuhi syarat namun dinyatakan lulus dalam uji kompetensi.

Setelah mengikuti diklat sertifikasi, para guru diharapkan mendapatkan motivasi untuk meningkatkan kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian dalam rangka menjadi pendidik yang profesional.

Pelaksanaan diklat ini berbeda dengan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang berlaku. Diklat sertifikasi dilaksanakan dengan waktu dan bobot jam yang relatif singkat.

Untuk PPG sendiri umumnya dilaksanakan selama 2 semester. Namun program PPG Dalam Jabatan dapat ditempuh dengan dua jalur baik jalur PPG pada umumnya atau melalui rekognisi pembelajaran lampau.

Jika guru mengikuti PPG Dalam Jabatan secara penuh maka beban belajar yang harus dipenuhi adalah 36 SKS. Namun apabila menempuh melalui rekognisi, maka akan mendapatkan beban belajar yang lebih sedikit.

Ketentuan rekognisi pembelajaran lampau untuk guru dalam jabatan yang diangkat hingga akhir tahun 2015 akan mendapatkan beban belajar 24 SKS, sedangkan untuk guru dalam jabatan yang diangkat mulai 2016 hingga 2025 akan mendapatkan beban belajar 18 SKS.

Meski PPG telah mengganti regulasi sertifikasi guru melalui pendidikan dan latihan, syarat–syarat yang dibutuhkan untuk mengikuti sertifikasi tidak mengalami perubahan yang signifikan.

Demikian penjelasan terkait berapa lama diklat sertifikasi dan bobot jam yang harus dipenuhi guru. Guru non sertifikasi dapat melakukan sertifikasi dengan regulasi baru melalui Pendidikan Profesi Guru. Jangan lupa share ke teman-teman yang membutuhkan.

Bagikan: