Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3), (4) dan (5) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa bendahara pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah melaksanakan prosedur sebagai berikut, kecuali?
- menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran;
- meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
- Mengkonfirmasi kepada penyedia/rekanan mengenai penagihan yang dilakukan
- menguji ketersediaan dana yang bersangkutan
- Semua jawaban benar
Jawaban: C. Mengkonfirmasi kepada penyedia/rekanan mengenai penagihan yang dilakukan.
Dilansir dari Ensiklopedia, berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (3), (4) dan (5) uu nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara yang menyatakan bahwa bendahara pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah melaksanakan prosedur sebagai berikut, kecuali mengkonfirmasi kepada penyedia/rekanan mengenai penagihan yang dilakukan.