Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3), (4) dan (5) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa bendahara pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah melaksanakan prosedur sebagai berikut, kecuali?

Kato

Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3), (4) dan (5) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa bendahara pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah melaksanakan prosedur sebagai berikut, kecuali?

  1. menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran;
  2. meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
  3. Mengkonfirmasi kepada penyedia/rekanan mengenai penagihan yang dilakukan
  4. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: C. Mengkonfirmasi kepada penyedia/rekanan mengenai penagihan yang dilakukan.

Dilansir dari Ensiklopedia, berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (3), (4) dan (5) uu nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara yang menyatakan bahwa bendahara pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah melaksanakan prosedur sebagai berikut, kecuali mengkonfirmasi kepada penyedia/rekanan mengenai penagihan yang dilakukan.

Bagikan:

Tags