Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya bahwa efektivitas kepala sekolah dinilai angka kreditnya dalam kompetensi?

Kato

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya bahwa efektivitas kepala sekolah dinilai angka kreditnya dalam kompetensi?

  1. (1) Kepribadian dan sosial; (2) Kepemimpinan pembelajaran; (3) Pengembangan sekolah dan madrasah; (4) Manajemen sumber daya; (5) Kewirausahaan sekolah/madrasah; dan (6) Supervisi pembelajaran.
  2. (1) Kepribadian dan sosial; (2) Manajemen pembelajaran; (3) Pengembangan sekolah dan madrasah; (4) Manajemen sumber daya; (5) Kewirausahaan sekolah/madrasah; dan (6) Supervisi pembelajaran.
  3. (1) Kepribadian dan sosial; (2) Pengelolaan pembelajaran; (3) Pengembangan sekolah dan madrasah; (4) Manajemen sumber daya; (5) Kewirausahaan sekolah/madrasah; dan (6) Supervisi pembelajaran.
  4. (1) Kepribadian dan sosial; (2) Kepemimpinan pembelajaran; (3) Pengembangan sekolah dan madrasah; (4) Manajemen sumber daya manusia; (5) Kewirausahaan sekolah/madrasah; dan (6) Supervisi pembelajaran.
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: A. (1) Kepribadian dan sosial; (2) Kepemimpinan pembelajaran; (3) Pengembangan sekolah dan madrasah; (4) Manajemen sumber daya; (5) Kewirausahaan sekolah/madrasah; dan (6) Supervisi pembelajaran..

Dilansir dari Ensiklopedia, berdasarkan peraturan menteri pendidikan nasional nomor 35 tahun 2010 tentang petunjuk teknis jabatan fungsional guru dan angka kreditnya bahwa efektivitas kepala sekolah dinilai angka kreditnya dalam kompetensi (1) kepribadian dan sosial; (2) kepemimpinan pembelajaran; (3) pengembangan sekolah dan madrasah; (4) manajemen sumber daya; (5) kewirausahaan sekolah/madrasah; dan (6) supervisi pembelajaran..

Bagikan:

Tags