Berikut 6 Keuntungan Jadi PPPK 2023

Ghivan Adi

Menjadi seseorang yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak bisa dianggap sebagai hal sepele, pasalnya bagi para peserta yang nantinya lolos seleksi PPPK 2023 akan mendapatkan berbagai benefit.

Benefit yang didapatkan oelh PPPK bukan hanya mengenai gaji dan tunjangan, namun juga berbagai keuntungan lain yang bisa didapatkan para PPPK 2023.

Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 49 tahun 2019 yang menjelaskan mengenai keuntungan yang didapatkan jika lolos PPPK 2023.

Pada peraturan tersebut dijelaskan beberapa keuntungan PPPK 2023 yang didapatkan oleh tenaga honorer setelah diangkat menjadi PPPK dan mendapatkan NIP.

6 keuntungan yang didapatkan ketika diangkat menjadi PPPK :

  1. Menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
    PPPK sendiri merupakan bagian dari ASN, jika dinyatakan lulus seleksi maka satatusny akan sama dengan PNS.
  2. Gaji pokok
    Gaji pokok yang akan didapatkan oleh PPPK 2023 setara dengan gaji PNS dengan berdasarkan masa kerja dan golongan.
  3. Kesempatan untuk mengembangkan kompetensi yang telah dimiliki
  4. Tunjangan
    Bukan hanya mendapatkan gaji pokok saja, PPPK juga akan mendapatkan tunjangan yang setara dengan PNS. Tunjangan yang akan didapatkan berupa tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan keluarga serta tunjangan lainnya.
  5. Terbebas dari penghapusan tenaga honorer di akhir tahun
    Salah satu keuntungan yang akan didapatkan yaitu terbebas dari penghapusan honorer yang rencananya akan dihapus pada akhir tahun. Hal itu sesuai dengan kebijakan dari pemerintah untuk menghapus honorer di seluruh instansi pada tanggal 28 November 2023.
  6. Mendapatkan penghargaan dari pemerintah
    Biasanya penghargaan akan didapatkan para PNS saja, akan tetapi PPPK juga bisa menerima penghargaan tersebut.

 

Bagi PPPK yang telah menjalankan tugas dengan dengan kriteria baik, disipilin, jujur, cakap dan memiliki prestasi kerja, akan berkesempatan untuk mendapat penghargaan dari pemerintah.

Hal ini belum ditambah dengan kesempatan prioritas untuk mengembangkan kompetensi dan kesempatan untuk menghadiri berbagai acara kenegaraan.

Selanjutnya terdapat informasi mengenai besaran gaji pokok yang akan diperoleh PPPK 2023 dengan rincian sebagai berikut :

  • Golongan I dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.794.900
    Masa kerja maksimal 26 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.686.200
  • Golongan II dengan masa kerja 3 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.960.200
    Masa kerja maksimal 27 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.843.900
  • Golongan III dengan masa kerja 3 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.043.200
    Masa kerja maksimal 27 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.964.200
  • Golongan IV dengan masa kerja 3 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.129.500
    Masa kerja maksimal 27 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.089.600
  • Golongan V dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.325.600
    Masa kerja maksimal 33 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.879.700
  • Golongan VI dengan masa kerja 3 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.539.700
    Masa kerja maksimal 33 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 4.043.800
  • Golongan VII dengan masa kerja 3 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.647.200
    Masa kerja maksimal 33 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 4.214.900
  • Golongan VIII dengan masa kerja 3 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.759.100
    Masa kerja maksimal 33 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 4.393.100
  • Golongan IX dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.966.500
    Masa kerja maksimal 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 4.872.000
  • Golongan X dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.091.900
    Masa kerja maksimal 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 5.078.000
  • Golongan XI dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.222.700
    Masa kerja maksimal 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 5.292.800
  • Golongan XII dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.359.000
    Masa kerja maksimal 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 5.516.800
  • Golongan XIII dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.501.100
    Masa kerja maksimal 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 5.750.100
  • Golongan XIV dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.649.200
    Masa kerja maksimal 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 5.993.300
  • Golongan XV dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.803.500
    Masa kerja maksimal 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 6.246.900
  • Golongan XVI dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.964.500
    Masa kerja maksimal 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 6.511.100
  • Golongan XVII dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 4.132.200
    Masa kerja maksimal 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 6.786.500

Demikian informasi yang dapat admin berikan mengenai keuntungan yang bisa didapatkan seorang honorer jika diangkat menjadi PPPK 2023, jangan lupa share ke teman-teman yang membutuhkan.

Bagikan:

Tags