Berikut beberapa Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2023

Ghivan Adi

Terdapat 6 formasi prioritas dalam pelaksanaan seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

6 formasi prioritas itu terdiri dari 3 prioritas bagi formasi CPNS 2023 dan 3 formasi PPPK.

3 formasi prioritas CPNS 2023 yaitu bidang kejaksaan bidang kehakiman dan bidang intelejen sedangkan untuk 3 formasi prioritas PPPK yaitu PPPK guru, PPPK tenaga kesehatan serta PPPK teknis.

Dalam seleksi CPNS 2023 juga dibuka untuk tenaga honorer atau non ASN dan umum. Salah satu yang menjadi persyaratan dalam seleksi CPNS 2023 yakni bagi pendaftar CPNS yaitu memiliki usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.

Dari persyaratan tersebut maka fresh graduate atau mahasiswa yang baru lulus dari bangku perkuliahan dalam periode kurang dari 6 bulan sejak di wisuda maka bisa mengikuti proses seleksi CPNS 2023.

Jumlah formasi CPNS dan PPPK tahun 2023 sejumlah 1.030.501.

Angka ini lebih besar apabila dibandingkan dengan formasi tahun lalu yang hanya 530.028 formasi.

Jumlah fromasi CPNS dan PPPK 2023 telah disampaikan oleh Kementerian PANRB dalam rapat koordinasi persiapan pengadaan aparatur sipil negara tahun 2023 pada tanggal 26 Januari 2023.

Rakor tersebut diselenggarakan di kantor kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi atau PANRB.

Rakor dalam persiapan pengadaan ASN tahun 2023 akan segera dibuka oleh Deputi bidang sumber daya manusia aparatur kementerian PANRB Alex Denni.

Plt Dirjen guru dan tenaga kependidikan atau GTK kemendikbudristek Nunuk Suryani juga turut menghadiri rapat tersebut.

Nunuk Suryani lalu membagikan jumlah formasi CPNS dan PPPK tahun 2023 di akun Instagram miliknya pada Sabtu 28 Januari 2023.

“Pada hari kamis yang lalu tepatnya tanggal 26 Januari 2023 mengikuti rapat panselnas di kantor KemenpanRB yang membahas mengenai proses seleksi ASN PPPK.

Berdasarkan dengan data formasi CPNS dan PPPK 2023 yang sudah dibagikan oleh Nunuk Suryani terdapat jumlah formasi CPNS 2023 sebanyak 24.419.

Seleksi CPNS akan dibuka untuk instansi pusat di bidang kehakiman, kejaksaan, serta intelijen tidak terdapat kuota CPNS untuk instansi daerah.

Instansi daerah hanya berfokus pada seleksi CPNS meliputi PPPK guru, PPPK tenaga kesehatan, serta PPPK tenaga teknis.

Untuk jumlah formasi PPPK 2023 sendiri untuk instansi daerah sejumlah 943.373 sedangkan untuk formasi PPPK untuk instansi pusat sejumlah 56.450.

Selain formasi CPNS dan PPPK dari pemerintah juga membuka seleksi untuk sekolah kedinasan dengan formasi sejumlah 6.259. Maka total untuk formasi CPNS, PPPK dan sekolah kedinasan sejumlah 1.030.501.

Untuk jumlah formasi CPNS dan PPPK 2023 masih berpotensi berubah karena dari instansi daerah belum juga memberikan usulan mengenai kebutuhan formasi kepada pemerintah pusat. Apabila berkaca dengan tahun lalu maka formasi ASN terdapat mengalami perubahan.

Manfud MD mengatakan bahwa untuk formasi PPPK 2022 sejumlah 1.086.126 yang memiliki rincian untuk PPPK instansi pusat sejumlah 93.554 formasi dan PPPK instansi daerah sejumlah 942.257 formasi.

Pada bulan Agustus 2022 Kementerian PANRB mengubah jumlah fromasi PPPK bertambah sebanyak 1.200.429 formasi.

Penambahan formasi tersebut sudah sesuai dengan keputusan dari Menteri PANRB Nomor 264 tahun 2022.

Pada September 2022 untuk formasi PPPK 2022 juga mengalami perubahan dimana jumlah formasi yang ditetapkan oleh kementerian PANRB berkurang setrengah dari fromasi sebelumnya.

Jumlah formasi PPPK 2022 hanya tersisa sebanyak 530.028 untuk instansi pusat dan instansi daerah.

Sekarang ini untuk seleksi PPPK 2022 masih berjalan untuk proses seleksi PPPK guru dan tenaga kesehatan akan berlangsung sampai Maret dan mereka dijadwalkan segera diangkat menjadi PPPK mulai April tahun 2023.

Bagikan:

Tags