Berikut Passing Grade Bagi Guru PPPK 2023 !

Ghivan Adi

Serangkaian program seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tentu tak lepas dari passing grade PPPK yang menyertainya. Oleh karena itu, para pelamar dapat mencari informasi lebih lanjut mengenai passing grade PPPK 2023 yang akan diterapkan.

Pada passing grade PPPK 2023, terdapat standar dan acuan yang harus diketahui oleh para pelamar seleksi PPPK. Perlu digaris bawahi bahwa nilai passing grade PPPK Guru 2023 memiliki ambang batas.

Maka para pelamar yang tidak sesuai atau memenuhi nilai ambang batas tersebut dapat dipastikan tidak akan lulus.

Mengingat, pemerintah telah membuat program yang bagus bagi para tenaga honorer agar dapat diangkat menjadi PPPK diharapkan tidak menyepelekan proses seleksi dari PPPK tersebut.

Meski PPPK jelas berbeda dengan PNS dikarenakan PPPK merupakan para pekerja yang memiliki perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk menjalankan tugas pemerintah namun untuk gaji yang diberikan juga tidak sembarangan.

Pemerintah tetap menawarkan gaji sesuai dengan golongan dari PPPK, sehingga para pelamar dapat mencari detail informasi mengenai gaji PPPK.

Pelamar yang akan dihadapkan pada proses seleksi yang cukup lama ini, harus update terhadap berita yang membahas mengenai pelaksanaan PPPK.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga telah merilis mengenai nilai ambang batas atau passing grade untuk PPPK Guru dan non guru untuk tahun 2023.

Setiap kategori nilai ambang batas, sudah sesuai dengan Keputusan MenPAN-RB Nomor 112 Tahun 2021.

Perlu diingat, bahwa nantinya pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan tetap menggunakan CAT (Computer Assisted Test).

Tujuan penggunaan Computer Assisted Test untuk memberikan bukti bahwa proses seleksi yang diselenggarakan tersebut dilakukan secara transparan.

Selain itu, pemerintah juga melakukan sistem seleksi yang ketat guna mendapat Aparatur Sipil Negara (ASN) berkualitas dan memiliki integritas.

Lalu berapakah nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru dan non guru tahun 2023?

Berikut ini, penjelasan terkait nilai ambang batas atau passing grade bagi PPPK Guru dan non guru tahun 2023.

Nilai ambang batas bagi guru

  • Pada tahapan seleksi kompetensi teknis ini memiliki nilai kumulatif dengan maksimal : 500
  • Pada tahapan seleksi kompetensi manajerial dan sosio-kultural memiliki nilai kumulatif dengan maksimal : 200. Nilai ambang batas dari kategori 1 ialah 130, kategori 2 ialah 110, sedangkan ambang batas dari kategori 3 ialah 130.
  • Pada tahapan wawancara memiliki nilai kumulatif dengan maksimal : 40. Nilai ambang batas dari kategori 1 ialah 24, kategori 2 ialah 20, sedangkan ambang batas dari kategori 3 ialah 24.
  • Selanjutnya nilai ambang batas bagi non guru
  • Pada tahapan seleksi kompetensi manajerial dan sosio-kultural memiliki nilai kumulatif dengan maksimal : 200 dan nilai ambang batas ialah sebesar 130.
  • Pada tahapan wawancara memiliki nilai kumulatif dengan maksimal : 40. Sedangkan, untuk nilai ambang batasnya ialah sebesar 24.
  • Sementara itu, bagi seleksi teknis memiliki jumlah nilai ambang batas yang berbeda-beda.

Hal tersebut telah disesuaikan dengan masing-masing jabatan fungsional yang diembannya.

Bagi para peserta PPPK non guru nantinya akan dapat meraih total nilai akumulasi dengan skor maksimal sebesar 690.

Jumlah maksimal tersebut, didapatkan melalui penjumlahan rincian dari nilai maksimal PPPK non guru.

Rincian nilai maksimal tersebut adalah dimana kompetensi teknis sebesar 450, kemudian 200 untuk kompetensi manajerial dan sosial kultural serta 40 untuk tahapan wawancara.

Itulah penjelasan mengenai passing grade PPPK guru 2023.

Selanjutnya tahapan rincian jadwal dari PPPK guru dapat dilihat sebagai berikut :

Tahapan Rincian Jadwal dari PPPK Guru

  • Pengumuman seleksi pada : 31 Oktober 2022
  • Pendaftaran seleksi yang diperuntukkan bagi semua pelamar dan pengumuman aman mendapatkan penempatan untuk prioritas pada : 31 Oktober hingga 13 November 2022
  • Tahapan seleksi administrasi pada : 31 Oktober hingga 15 November 2022
  • Pengumuman hasil tahapan seleksi administrasi yang diperuntukan bagi semua pelamar baik pelamar prioritas 1,2,3 maupun umum pada : 16 hingga 17 November 2022
  • Tahapan masa sanggah pada : 18 hingga 20 November 2022
  • Jawab sanggah pada : 21 hingga 24 November 2022
  • Pengumuman pasca sanggah pada : 26 November 2022
  • Penilaian kesesuaian yang dilakukan oleh pengawas, kepala sekolah serta guru senior yang diperuntukkan bagi pelamar prioritas 2 dan 3 pada : 27 hingga 28 November 2022
  • Penilaian kesesuaian yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan BKPSXM yang diperuntukkan bagi pelamar prioritas 2 dan 3 pada : 29 hingga 3 Desember 2022
  • Pengolahan hasil penilaian kesesuaian yang diperuntukkan bagi pelamar prioritas 2 dan 3 pada : 3 hingga 13 Desember 2022
  • Pengumuman dan pemilihan formasi yang diperuntukkan bagi pelamar umum pada : 18 hingga 22 Desember.
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi diperuntukkan bagi pelamar umum pada : 13 hingga 15 Januari 2023
  • Mengenai pelaksanaan seleksi kompetensi bagj oslamsr umum pada : 16 hingga 21 Januari pada 2023.
  • Pengolahan hasil seleksi untuk para pelamar umum masih ada 22 Januari hingga 1 Februari yaitu untuk para pelamar umum jatuh pada fanggal 21 Januari hingga 1 Februari 2023.
  • Pengumuman hasil seleksi yang diperuntukkan bagi prioritas 1, 2 maupun 3 serta oelamar umum jatuh pada 2 hingga 3 Februari 203.
  • Tahapan masa sanggah pada : 4 hingga 6 Februari 2023
  • Mengenai jawab sanggah terjadi pada 7 hingga 13 Februari 2023.
  • Pengumuman kelulusan pasca sanggah akan dilakukan pada 20 hingga 21 Februari 2023
  • Mengisi daftar riwayat hidup nomor induk PPPK pada 22 Februari hingga 13 Maret 2023.
  • Mengusulkan penetapan nomor induk PPPK pada 7 hingga 31 Maret 2023.

 

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi telah menjelaskan bahwa terdapat tiga kebijakan yang nantinya akan ditempuh oleh pemerintah dalam perekrutan PPPK 2023.

Salah satunya ialah, pada bulan Maret tahun 2023 ini, jika pemerintah yang tidak mengajukan formasi PPPK sesuai dengan kebutuhan, maka pemerintah pusat yang akan melengkapi formasi tersebut.

Selanjutnya, kebijakan kedua dari pemerintah ialah Kemendikbud Ristek, tentu sudah berkoordinasi dengan para Kementerian yang lainnya mengenai anggaran gaji dan tunjangan bagi guru PPPK.

Kebijakan ketiga Mendikbud Ristek menegaskan bahwa anggaran PPPK akan ditransfer kepada pemerintah daerah setelah guru honorer telah diangkat.

“Tiga kebijakan itu akan ditempuh dalam mengakselerasi peningkatan kesejahteraan guru honorer,” lanjut Nadiem Makarim.

Dalam mempersiapkan mekanisme terbaru untuk program PPPK 2023 ini, tentu telah direstui oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Oleh karena itu pula, Nadiem Makarim menghimbau supaya para pemerintah daerah dapat mengajukan formasi PPPK 2023.

Bagikan:

Tags