Halo teman-teman. Pada kesempatan kali ini admin akan menyampaikan informasi penting mengenai gaji tenaga honorer 2023 di seluruh daerah berdasarkan aturan terbaru dari pemerintah Republik Indonesia.
Aturan baru yang terkait dengan dengan gaji tenaga honorer 2023 atau non ASN tahun 2023 sudah dibahas di Peraturan Kemenkeu nomor 83/PMK.02/2022 mengenai standar biaya masukan tahun anggaran 2023.
Berbagai hal yang termuat dalam aturan tersebut sangat penting untuk dipahami masyarakat serta menjadi kesempatan yang bagus untuk seluruh tenaga honorer di Indonesia tentunya kabar ini merupakan angin segar yang akan didapatkan oleh tenaga honorer.
Dalam aturan tersebut telah tertera besaran gaji yang akan diterima oleh para tenaga honorer yang tersebar di daerah serta provinsi seluruh Indonesia.
Menjadi tenaga honorer diberbagai instansi pemerintah memang sering menjadi pusat perhatian masyarakat serta perlu diketahui juga tenaga honorer juga termasuk yang berjasa dalam pembangunan bangsa dengan memiliki besaran gaji yang sudah ditetapkan.
Persoaloan gaji tenaga honorer sering menjadi kontroversi perbincangan masyarakat.
Belum lama ini besaran gaji tenaga honorer akhirnya kembali dibahas.
Dalam isi aturan tersebut sudah tertera mengenai besaran gaji yang akan diterima oleh para tenaga honorer.
Peraturan yang termuat dalam aturan besaran gaji untuk para tenaga honorer tersebut sudah berlaku sejak 19 Mei tahun 2022.
Perlu diketahui terdapat tenaga honorer yang bebas dari ancamaan pemberhentian di tahun 2023 ini yakni satpam, pengemudi, petugas kebersihan sampai pramubakti.
Dalam Permenkeu nomor 83/PMK.02/2022 pasal 1 mengenai “Standar biaya masukan tahun anggaran 2023 merupakan satuan biaya yang ditetapkan berupa harga satuan, tarif dan indeks agar menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara atau lembaga untuk tahun anggaran 2023 ini”.
Kemudian dalam pasal 2 juga dijelaskan mengenai “Standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2023 berfungsi sebagai batas tertinggi dan estimasin”.
Berikut ini merupakan rincian besaran gaji tenaga honorer 2023 di seluruh Indonesia berdasarkan peraturan Kemenkeu nomor 83/PMK.02/2022 yang membahas mengenai standar biaya masukan ditahun anggaran 2023.
Berikut detail penjelasannya mengenai rincian gaji tenaga honorer di seluruh daerah Indonesia :
1. Aceh
– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 4.020.000
– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 3.654.000
2. Sumatera Utara
– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 3.247.000
– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 2.952.000
3. Riau
– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 3.741.000
– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 3.401.000
4. Kepulauan riau
– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 3.984.000
– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 3.622.000
5. Jambi
– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 3.389.000
– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 3.081.000
6. Sumatera Barat
– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 3.211.000
– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 2.919.000
7. Sumatera Selatan
– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 3.911.000
– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 3.574.000
8. Lampung
– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 3.090.000
– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 2.763.000
9. Bengkulu
– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 2.449.000
– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 2.590.000
10. Bangka Belitung
– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 4.200.000
– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 3.818.000
11. Banten
– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 3.175.000
– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 2.887.000.
12. Jawa Barat
– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 3.777.000
– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 3.433.000
13. DKI Jakarta
– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 5.615.000
– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 5.104.000
14. Jawa Tengah
– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 2.280.000
– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 2.723.000
15. DIY Yogyakarta
– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 2.425.000
– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 2.205.000
16. Jawa Timur
– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 4.135.000
– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 3.759.000
17. Bali
– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 3.217.000
– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 2.924.000
18. Nusa Tenggara Barat
– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 2.826.000
– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 2.569.000
19. Nusa Tenggara Timur
– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 2.531.000
– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 2.301.000
20. Kalimantan Barat
– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 3.117.000
– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 2.834.000
21. Kalimantan Tengah
– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 3.731.000
– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 3.392.000
22. Kalimantan Selatan
– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 3.753.000
– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 3.412.000
23. Kalimantan Timur
– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 3.867.000
– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 3.515.000
24. Kalimantan Utara
– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 4.191.000
– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 3.810.000
25. Sulawesi Utara
– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 4.239.000
– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 3.854.000
26. Gorontalo
– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 3.654.000
– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 3.321.000
27. Sulawesi Barat
– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 3.443.000
– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 3.130.000
28. Sulawesi Selatan
– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 4.038.000
– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 3.671.000
29. Sulawesi Tengah
– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 3.044.000
– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 2.767.000
30. Sulawesi Tenggara
– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 3.487.000
– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 3.170.000
31. Maluku
– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 3.330.000
– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 3.028.000
32. Maluku Utara
– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 3.627.000
– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 3.297.000
33. Papua
– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 4.604.000
– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 4.185.000
34. Papua Barat
– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 4.124.000
– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 3.749.000.
Demikian informasi mengenai rincian gaji tenaga honorer 2023 di seluruh daerah Indonesia berdasarkan Peraturan Kemenkeu nomor 83/PMK.02/2022 mengenai standar biaya masukan tahun angggaran 2023. Semoga bermanfaat dan jangan lupa share ke teman-teman yang membutuhkan.