Breaking News! Surat Edaran Kemenag : Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Yang Belum Lulus Uji Tulis Nasional PLPG

Ghivan Adi

Direktorat Jenderal Pendidikan islam, Kementerian Agama RI menerbitkan Surat Edaran Kemenag Nomor B-9/DJ.I/Dt.I.II/02/2023 tentang Pendaftaran PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah yang Belum Lulus Uji Tulis Nasional PLPG.

Surat Edaran Kemenag Pendaftaran PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah yang Belum Lulus Uji Tulis Nasional PLPG tersebut diterbitkan tanggal 23 Februari 2023 dan secara khusus ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam seluruh Indonesia.

Di dalam edaran mengenai pendaftaran PPG Daljab bagi guru madrasah yang belum lulus UTN dan PLPG ini disampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan bagi Guru Madrasah yang Belum Lulus Uji Tulis Nasional (UTN) Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), Dirjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah membuka pendaftaran PPG dalam Jabatan bagi Guru yang telah memenuhi syarat.

Berkenaan dengan hal tersebut, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut sesuai dengan surat edaran kemenag :

  1. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 28 Februari – 3 Maret 2023 bagi guru madrasah yang belum lulus UTN PLPG
  2. Pendaftaran dilakukan oleh guru secara mandiri secara online menggunakan akun masing-masing melalui
  3. Pemilihan linearitas mata pelajaran PPG dalam Jabatan diutamakan sesuai dengan Ijazah S-1.
    Jika tidak linear dapat memilih mata pelajaran sesuai dengan Bidang yang dipilih ketika mengikuti Tidak dibenarkan memilih bidang PPG dalam Jabatan di luar ketentuan tersebut.
  4. Seluruh guru yang sudah mendaftar akan diverifikasi dan divalidasi identitas
  5. Guru yang lulus verval akan mengikuti perkuliahan secara daring pada LPTK terkait sebagai program persiapan sebelum mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa PPG dalam

Di akhir edaran, diinformasikan bahwa mengingat pentingnya program ini, dimohon Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam seluruh Indonesia menyampaikan informasi terkait Pendaftaran PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah yang Belum Lulus Uji Tulis Nasional PLPG tersebut ke seluruh guru di wilayah binaan masing-masing.

PPG Prajabatan Kemenag tahun 2023

Berikut persyaratan PPG Prajabatan Kemenag tahun 2023:

  1. Lulusan Program Sarjana dengan Program Studi terakreditasi minimal B (Baik Sekali).
  2. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 3,00 (tiga koma nol).
  3. Program studi S1 linier dengan bidang studi pada Program Studi PPG Prajabatan.
  4. Calon peserta terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD- Dikti) dan sistem manajemen informasi yang dikelola oleh Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama bagi lulusan Ma’had Aly.
  5. Bebas Napza, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN atau yang berwenang (dibawa pada saat lapor diri).
  6. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas (dibawa pada saat lapor diri).
  7. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK) dan dibawa pada saat lapor diri.

Tahapan Seleksi PPG Prajabatan Kemenag Tahun 2023

Seleksi calon mahasiswa ditempuh dengan tahapan sebagai berikut.

  1. Calon mahasiswa yang lolos seleksi administrasi, wajib mengikuti Tes Potensi Akademik (TPA), Tes Kemampuan Bidang (TKB), Tes Kemampuan Pedagogik (TKP),dan Tes Bakat, Minat, dan Kepribadian (TBMK).
  2. Calon mahasiswa yang telah lolos seleksi TPA, TKB, TKP, dan TBMK, dilanjutkan mengikuti Tes Wawancara dan verifikasi dokumen pendukung.
  3. Test Wawancara dan verifikasi dokumen pendukung dilaksanakan di LPTK dengan membawa dokumen pendukung asli.

Agar seleksi mampu menjaring calon mahasiswa yang potensial lulus menjadi calon guru profesional, maka materi untuk seleksi, khususnya unsur penguasaan bidang studi dan bidang pedagogik, harus berangkat dari Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) Program PPG masing-masing bidang studi/program keahlian.

Demikian informasi mengenai Surat Edaran Kemenag : Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Yang Belum Lulus Uji Tulis Nasional PLPG. Jangan lupa SHARE ke teman-teman yang membutuhkan, semoga bermanfaat.

Bagikan: