dalam hal pembentukan perundang-undangan, wewenang presiden, antara lain sebagai berikut, kecuali?
- presiden berhak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada dewan perwakilan
- presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjelaskan undang-undang sebagaimana mestinya
- setiap rancangan undang-undang yang dibuat oleh presiden akan dibahas dalam rapat dpr dan disahkan jika disetujui oleh anggota rapat
- presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang
- dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak untuk menetapkan rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Jawaban: C. setiap rancangan undang-undang yang dibuat oleh presiden akan dibahas dalam rapat dpr dan disahkan jika disetujui oleh anggota rapat.
Dilansir dari Ensiklopedia, dalam hal pembentukan perundang-undangan, wewenang presiden, antara lain sebagai berikut, kecuali setiap rancangan undang-undang yang dibuat oleh presiden akan dibahas dalam rapat dpr dan disahkan jika disetujui oleh anggota rapat.