Dalam keadaan yang memaksa, Presiden berhak mengeluarkan?

Kato

Dalam keadaan yang memaksa, Presiden berhak mengeluarkan?

  1. a. Peraturan Pemerintah (PP)
  2. b. Keputusan Presiden (Keppres)
  3. c. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
  4. d. Peraturan Daerah (Perda)
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: C. c. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).

Dilansir dari Ensiklopedia, dalam keadaan yang memaksa, presiden berhak mengeluarkan c. peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).

Bagikan:

Tags