Dalam keadaan yang memaksa, Presiden berhak mengeluarkan?
- a. Peraturan Pemerintah (PP)
- b. Keputusan Presiden (Keppres)
- c. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
- d. Peraturan Daerah (Perda)
- Semua jawaban benar
Jawaban: C. c. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
Dilansir dari Ensiklopedia, dalam keadaan yang memaksa, presiden berhak mengeluarkan c. peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).