Fungsi dibuatnya laporan pemeriksaan adalah?

Kato

Fungsi dibuatnya laporan pemeriksaan adalah?

  1. Sebagai media bagi auditor untuk mengkomunikasikan hasil pemeriksaan kepada pihak yang berwenang berdasarkan peraturan perundang‐undangan yang berlaku. 2. Membuat hasil pemeriksaan terhindar dari kesalahpahaman. 3. Membuat hasil pemeriksaan sebagai bahan untuk melakukan tindakan perbaikan oleh instansi terkait. 4. Memudahkan pemantauan tindak lanjut untuk menentukan pengaruh tindakan perbaikan yang semestinya telah dilakukan
  2. Sebagai media bagi pembaca untuk mengkomunikasikan hasil pemeriksaan kepada pihak yang berwenang berdasarkan peraturan perundang‐undangan yang berlaku. 2. Membuat hasil pemeriksaan terhindar dari kesalahpahaman. 3. Membuat hasil pemeriksaan sebagai bahan untuk melakukan tindakan perbaikan oleh instansi terkait. 4. Memudahkan pemantauan tindak lanjut untuk menentukan pengaruh tindakan perbaikan yang semestinya telah dilakukan
  3. Sebagai media bagi auditor untuk mengkomunikasikan hasil pemeriksaan kepada pihak yang berwenang berdasarkan peraturan perundang‐undangan yang berlaku. 2. Membuat hasil pemeriksaan terhindar dari kesalahpahaman. 3. Membuat hasil pemeriksaan sebagai bahan untuk melakukan tindakan perbaikan oleh instansi terkait. 4. Memudahkan pemantauan tindak lanjut untuk menentukan permasalahan
  4. Sebagai media bagi auditor untuk mengkomunikasikan hasil pemeriksaan kepada pihak yang berwenang berdasarkan peraturan PERDA. 2. Membuat hasil pemeriksaan terhindar dari kesalahpahaman. 3. Membuat hasil pemeriksaan sebagai bahan untuk melakukan tindakan perbaikan oleh instansi terkait. 4. Memudahkan pemantauan tindak lanjut untuk menentukan pengaruh tindakan perbaikan yang semestinya telah dilakukan
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: A. Sebagai media bagi auditor untuk mengkomunikasikan hasil pemeriksaan kepada pihak yang berwenang berdasarkan peraturan perundang‐undangan yang berlaku. 2. Membuat hasil pemeriksaan terhindar dari kesalahpahaman. 3. Membuat hasil pemeriksaan sebagai bahan untuk melakukan tindakan perbaikan oleh instansi terkait. 4. Memudahkan pemantauan tindak lanjut untuk menentukan pengaruh tindakan perbaikan yang semestinya telah dilakukan.

Dilansir dari Ensiklopedia, fungsi dibuatnya laporan pemeriksaan adalah sebagai media bagi auditor untuk mengkomunikasikan hasil pemeriksaan kepada pihak yang berwenang berdasarkan peraturan perundang‐undangan yang berlaku. 2. membuat hasil pemeriksaan terhindar dari kesalahpahaman. 3. membuat hasil pemeriksaan sebagai bahan untuk melakukan tindakan perbaikan oleh instansi terkait. 4. memudahkan pemantauan tindak lanjut untuk menentukan pengaruh tindakan perbaikan yang semestinya telah dilakukan.

Bagikan:

Tags