Gaji dan Tunjangan Pegawai Honorer Terbaru 2023

Ghivan Adi

Berita mengenai penghapusan pegawai honorer tahun 2023 telah beredar, beberapa instansi pemerintahan telah melakukan penolakan, kemudian sebenarnya berapa gaji dan tunjangan pegawai honorer terbaru di tahun 2023 saat ini?

Dasar hukum pemberian gaji dan tunjangan pegawai honorer ini tertuang di dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 185/M.SM.02.03/2022.

Surat tersebut telah disahkan pada 31 Mei tahun 2022, PPK telah diinstrusikan untuk memetakan pegawai honorer di lingkungan masing-masing instansi. Apabila nantinya telah memenuhi persyaratan maka pegawai akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.

Sampai saat ini, berkenaan mengenai gaji dan tunjangan pegawai honorer diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No.83/PMK.02.2022 berupa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Ketentuan mengenai besaran gaji untuk pegawai honorer di seluruh Indonesia mencakup satpam, petugas kebersihan, sopir, hingga pramubakti dari jalur outsourcing. Mengutip dari Permenkeu No 83/PMK.02.2022, Adapun aturan pemberian gaji pegawai honorer terdiri atas :

  1. Perekrutan pegawai honorer sebagai panitia di dalam sosialisasi, kegiatan seminar, lokakarya, atau sejenisnya harus dipertimbangkan urgensinya untuk selanjutnya menerima honorarium
  2. Uang lembur sebagai bentuk kompensasi kerja yang berada di luar batas waktu kerja sesuai surat perintah yang telah diterbitkan pejabat berwenang
  3. Honorarium tim penyusunan jurnal juga dapat diperoleh tenaga non ASN atau honorer
  4. Pegawai non ASN juga dapat memperoleh uang makan lembur setelah bertugas pada saat waktu lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan akan diberikan maksimal 1 kali pada setiap harinya
  5. Untuk sopir, petugas kebersihan, pramubakti dan satpam yang berasal dari pihak ketiga (tenaga Borongan), akan mendapatkan tambahan maksimal 25 persen dari honorarium yang telah dialokasikan

Masih berdasarkan dari Permenkeu No 83/PMK.02.2022, honorarium pegawai honorer atau non PNS untuk masing-masing provinsi sebagai berikut :

  • Aceh mendapatkan honorarium sebesar Rp 4.020.00 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.654.00 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Riau mendapatkan honorarium sebesar Rp 3.741.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.401.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Jambi mendapatkan honorarium Rp 3.389.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.081.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Kepulauan Riau mendapatkan honorarium Rp 3.984.000 untuk gaji honorer satpam atau sopir dan Rp 3.622.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Sumatera Utara mendapatkan honorarium Rp 3.247.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 2.952.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Sumatera Selatan mendapatkan honorarium Rp 3.931.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.574.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Lampung mendapatkan honorarium Rp 3.039.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 2.764.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Bengkulu mendapatkan honorarium Rp 2.849.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.818.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Bangka Belitung mendapatkan honorarium Rp 4.200.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.818.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Banten mendapatkan honorarium Rp 3.175.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 2.887.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Jawa Barat mendapatkan honorarium Rp 3.777.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.433.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • DKI Jakarta mendapatkan honorarium Rp 5.615.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 5.104.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Jawa Tengah mendapatkan honorarium Rp 2.280.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 2.0723.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Yogyakarta mendapatkan honorarium Rp 2.425.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 2.205.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Jawa Timur mendapatkan honorarium Rp 4.135.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.759.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Bali mendapatkan honorarium Rp 3.217.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 2.924.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Nusa Tenggara Barat mendapatkan honorarium Rp 2.826.000 dan untuk satpam atau sopir Rp 2.569.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Nusa Tenggara Timur mendapatkan honorarium Rp 2.531.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 2.301.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Kalimantan Barat mendapatkan honorarium Rp 3.117.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 2.834.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Kalimantan Tengah mendapatkan honorarium Rp 3.731.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.392.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Kalimantan Selatan mendapatkan honorarium Rp 3.753.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.412.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Kalimantan Timur mendapatkan honorarium Rp 3.867.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.515.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Kalimantan Utara mendapatkan honorarium Rp 4.191.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.810.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Sulawesi Utara mendapatkan honorarium Rp 4.239.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.854.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Gorontalo mendapatkan honorarium Rp 3.654.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.321.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Sulawesi Barat mendapatkan honorarium Rp 3.443.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.130.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Sulawesi Selatan mendapatkan honorarium Rp 4.038.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.671.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Sulawesi Tengah mendapatkan honorarium Rp 3.044.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 2.767.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Sulawesi Tenggara mendapatkan honorarium Rp 3.487.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.170.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Maluku mendapatkan honorarium Rp 3.330.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.028.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Maluku Utara mendapatkan honorarium Rp 3.627.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.297.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Papua mendapatkan honorarium Rp 4.604.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 4.185.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Papua Barat mendapatkan honorarium Rp4.124.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.749.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti

Sementara itu untuk uang lembur pegawai non ASN sebesar Rp 20.000 dan uang makan lembur sebesar Rp 31.000. Kemudian untuk uang lembur pegawai honorer (sopir, satpam, pramubakti dan petugas kebersihan yaitu sebesar Rp 13.000 serta uang makan lembur sebesar Rp 30.000.

Demikian informasi yang dapat admin berikan mengenai besaran gaji dan tunjangan pegawai honorer yang didapatkan pada tahun 2023 ini di masing-masing provinsi, jangan lupa SAHRE ke teman-teman yang membutuhkan, Terima Kasih.

Bagikan: