Jika koruptor melakukan Pengembalian kerugian keuangan negara, maka?
- A.Dibebaskan dari tuntutan perdata:
- B.Menghapuskan sebagian jumlah pidana
- C.Tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana
- D.Diringankan dari tuntutan pidana
- E.Diringankan dari tuntutan perdata
Jawaban: B. B.Menghapuskan sebagian jumlah pidana.
Dilansir dari Ensiklopedia, jika koruptor melakukan pengembalian kerugian keuangan negara, maka b.menghapuskan sebagian jumlah pidana.