Jika koruptor melakukan Pengembalian kerugian keuangan negara, maka?

Kato

Jika koruptor melakukan Pengembalian kerugian keuangan negara, maka?

  1. A.Dibebaskan dari tuntutan perdata:
  2. B.Menghapuskan sebagian jumlah pidana
  3. C.Tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana
  4. D.Diringankan dari tuntutan pidana
  5. E.Diringankan dari tuntutan perdata

Jawaban: B. B.Menghapuskan sebagian jumlah pidana.

Dilansir dari Ensiklopedia, jika koruptor melakukan pengembalian kerugian keuangan negara, maka b.menghapuskan sebagian jumlah pidana.

Bagikan:

Tags