Kerugian negara/daerah sekalipun telah tercatat dalam Daftar Kerugian Negara, kedudukannya merupakan piutang yang dapat dicatat dalam laporan keuangan sebagai piutang negara/daerah jika?
- masih berupa informasi kerugian negara/daerah
- telah ditetapkan dalam SKTJM maupun Surat Keputusan Pembebanan
- kerugian negara/daerah belum mempunyai hak tagih
- belum ada tindakan hukum untuk menetapkan kerugian negara/daerah
- Semua jawaban benar
Jawaban: B. telah ditetapkan dalam SKTJM maupun Surat Keputusan Pembebanan.
Dilansir dari Ensiklopedia, kerugian negara/daerah sekalipun telah tercatat dalam daftar kerugian negara, kedudukannya merupakan piutang yang dapat dicatat dalam laporan keuangan sebagai piutang negara/daerah jika telah ditetapkan dalam sktjm maupun surat keputusan pembebanan.