Kerugian negara/daerah sekalipun telah tercatat dalam Daftar Kerugian Negara, kedudukannya merupakan piutang yang dapat dicatat dalam laporan keuangan sebagai piutang negara/daerah jika?

Kato

Kerugian negara/daerah sekalipun telah tercatat dalam Daftar Kerugian Negara, kedudukannya merupakan piutang yang dapat dicatat dalam laporan keuangan sebagai piutang negara/daerah jika?

  1. masih berupa informasi kerugian negara/daerah
  2. telah ditetapkan dalam SKTJM maupun Surat Keputusan Pembebanan
  3. kerugian negara/daerah belum mempunyai hak tagih
  4. belum ada tindakan hukum untuk menetapkan kerugian negara/daerah
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: B. telah ditetapkan dalam SKTJM maupun Surat Keputusan Pembebanan.

Dilansir dari Ensiklopedia, kerugian negara/daerah sekalipun telah tercatat dalam daftar kerugian negara, kedudukannya merupakan piutang yang dapat dicatat dalam laporan keuangan sebagai piutang negara/daerah jika telah ditetapkan dalam sktjm maupun surat keputusan pembebanan.

Bagikan:

Tags