Kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat adalah?

Kato

Kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat adalah?

  1. Demokrasi
  2. Otonomi Daerah
  3. Undang-Undang
  4. Pancasila
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: B. Otonomi Daerah.

Dilansir dari Ensiklopedia, kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat adalah otonomi daerah.

Bagikan:

Tags