Kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat adalah?

Kato

Kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat adalah?

  1. Demokrasi
  2. Otonomi Daerah
  3. Undang-Undang
  4. Pancasila
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: B. Otonomi Daerah.

Dilansir dari Ensiklopedia, kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat adalah otonomi daerah.

Bagikan:

Ads - After Post Image

Tags

Penakuis.com We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications