Kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat adalah?
- Demokrasi
- Otonomi Daerah
- Undang-Undang
- Pancasila
- Semua jawaban benar
Jawaban: B. Otonomi Daerah.
Dilansir dari Ensiklopedia, kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat adalah otonomi daerah.
Dapatkan info dari Penakuis Terbaru tentang cpns,PGP,CPG,UT ,pppk dan kumpulan soal. Mari bergabung di Grup Telegram "Penakuis", caranya klik link https://t.me/penakuis, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.