Kontrak Lumpsum, baik untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya maupun untuk Pengadaan Jasa Konsultasi, merupakan kontrak dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut, KECUALI?

Kato

Kontrak Lumpsum, baik untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya maupun untuk Pengadaan Jasa Konsultasi, merupakan kontrak dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut, KECUALI?

  1. Semua risiko ditanggung berdua antara pembeli dan penjual
  2. Semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia
  3. Berorientasi kepada keluaran
  4. Pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan kontrak.
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: A. Semua risiko ditanggung berdua antara pembeli dan penjual.

Dilansir dari Ensiklopedia, kontrak lumpsum, baik untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya maupun untuk pengadaan jasa konsultasi, merupakan kontrak dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut, kecuali semua risiko ditanggung berdua antara pembeli dan penjual.

Bagikan:

Tags