Kualifikasi Umum Kepala/Madrasah adalah sebagai berikut, kecuali?
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau non kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi
- Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah/Madrasah berusia setinggi-tingginya 56 tahun
- Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun untuk semua jenjang sekolah baik SD/MI maupun Taman Kanak-kanak /Raudhatul Athfal (TK/RA)
- Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan baginon-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembagayang berwenang
- Semua jawaban benar
Jawaban: D. Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan baginon-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembagayang berwenang.
Dilansir dari Ensiklopedia, kualifikasi umum kepala/madrasah adalah sebagai berikut, kecuali memiliki pangkat serendah-rendahnya iii/c bagi pegawai negeri sipil (pns) dan baginon-pns disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembagayang berwenang.