Lambang Garuda Pancasila ditetapkan sebagai lambang negara berdasarkan?

Kato

Lambang Garuda Pancasila ditetapkan sebagai lambang negara berdasarkan?

  1. Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951 tanggal 17 Agustus 1951
  2. Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951 tanggal 17 September 1951
  3. Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951 tanggal 17 Oktober 1951
  4. Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951 tanggal 17 November 1951
  5. Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951 tanggal 17 Desember 1951

Jawaban: C. Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951 tanggal 17 Oktober 1951.

Dilansir dari Ensiklopedia, lambang garuda pancasila ditetapkan sebagai lambang negara berdasarkan peraturan pemerintah no. 66 tahun 1951 tanggal 17 oktober 1951.

Bagikan:

Tags