Lembaga yang berfungsi menjamin simpanan nasabah yang berbentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan / atau bentuk – bentuk lain ketika bank mengalami kesulitan keuangan atau gagal bayar adalah?

Lembaga yang berfungsi menjamin simpanan nasabah yang berbentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan / atau bentuk – bentuk lain ketika bank mengalami kesulitan keuangan atau gagal bayar adalah?

  1. Otoritas Jasa Keuangan
  2. Lembaga Penjamin Simpanan
  3. Lembaga Keuangan Perbankan
  4. Bank Indonesia
  5. Lembaga Keuangan Bukan Bank

Jawaban: B. Lembaga Penjamin Simpanan.

Dilansir dari Ensiklopedia, lembaga yang berfungsi menjamin simpanan nasabah yang berbentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan / atau bentuk – bentuk lain ketika bank mengalami kesulitan keuangan atau gagal bayar adalah lembaga penjamin simpanan.

Baca Juga  Yang merupakan kalimat petunjuk adalah?
Dapatkan info dari Penakuis Terbaru tentang cpns,PGP,CPG,UT ,pppk dan kumpulan soal. Mari bergabung di Grup Telegram "Penakuis", caranya klik link https://t.me/penakuis, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Leave a Comment