Lembaga yang berfungsi menjamin simpanan nasabah yang berbentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan / atau bentuk – bentuk lain ketika bank mengalami kesulitan keuangan atau gagal bayar adalah?
- Otoritas Jasa Keuangan
- Lembaga Penjamin Simpanan
- Lembaga Keuangan Perbankan
- Bank Indonesia
- Lembaga Keuangan Bukan Bank
Jawaban: B. Lembaga Penjamin Simpanan.
Dilansir dari Ensiklopedia, lembaga yang berfungsi menjamin simpanan nasabah yang berbentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan / atau bentuk – bentuk lain ketika bank mengalami kesulitan keuangan atau gagal bayar adalah lembaga penjamin simpanan.