Lembaga yang berfungsi menjamin simpanan nasabah yang berbentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan / atau bentuk – bentuk lain ketika bank mengalami kesulitan keuangan atau gagal bayar adalah?

Kato

Lembaga yang berfungsi menjamin simpanan nasabah yang berbentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan / atau bentuk – bentuk lain ketika bank mengalami kesulitan keuangan atau gagal bayar adalah?

  1. Otoritas Jasa Keuangan
  2. Lembaga Penjamin Simpanan
  3. Lembaga Keuangan Perbankan
  4. Bank Indonesia
  5. Lembaga Keuangan Bukan Bank

Jawaban: B. Lembaga Penjamin Simpanan.

Dilansir dari Ensiklopedia, lembaga yang berfungsi menjamin simpanan nasabah yang berbentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan / atau bentuk – bentuk lain ketika bank mengalami kesulitan keuangan atau gagal bayar adalah lembaga penjamin simpanan.

Bagikan:

Tags