Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara?
- Pasal 2 ayat 2
- Pasal 17 ayat 3
- Pasal 24B ayat 1
- Pasal 16 ayat 3
- Pasal 7B ayat 3
Jawaban: A. Pasal 2 ayat 2.
Dilansir dari Ensiklopedia, majelis permusyawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara pasal 2 ayat 2.
Dapatkan info dari Penakuis Terbaru tentang cpns,PGP,CPG,UT ,pppk dan kumpulan soal. Mari bergabung di Grup Telegram "Penakuis", caranya klik link https://t.me/penakuis, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.