Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara?

Kato

Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara?

  1. Pasal 2 ayat 2
  2. Pasal 17 ayat 3
  3. Pasal 24B ayat 1
  4. Pasal 16 ayat 3
  5. Pasal 7B ayat 3

Jawaban: A. Pasal 2 ayat 2.

Dilansir dari Ensiklopedia, majelis permusyawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara pasal 2 ayat 2.

Bagikan:

Tags