Menteri/pimpinan lembaga sebagai Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya mempunyai tugas sebagai berikut, kecuali?

Kato

Menteri/pimpinan lembaga sebagai Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya mempunyai tugas sebagai berikut, kecuali?

  1. Menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro
  2. Menyusun rancangan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya
  3. Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
  4. Mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab kementrian negara/lembaga yang dipimpinnya
  5. Melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara

Jawaban: A. Menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro.

Dilansir dari Ensiklopedia, menteri/pimpinan lembaga sebagai pengguna anggaran/ pengguna barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya mempunyai tugas sebagai berikut, kecuali menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro.

Bagikan:

Tags