Otoritas Jasa Keuangan telah mengungkap penyelewengan dana nasabah senilai Rp 6,28 miliar oleh Komisaris PT BPR Multi Artha Mas Sejahtera, kasus ini selanjutnya akan diserahkan kepada Bareskrim Polri. Berdasarkan pernyataan tersebut OJK telah menjalankan wewenangnya, yaitu?

Kato

Otoritas Jasa Keuangan telah mengungkap penyelewengan dana nasabah senilai Rp 6,28 miliar oleh Komisaris PT BPR Multi Artha Mas Sejahtera, kasus ini selanjutnya akan diserahkan kepada Bareskrim Polri. Berdasarkan pernyataan tersebut OJK telah menjalankan wewenangnya, yaitu?

  1. Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank
  2. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank
  3. Pengaturan dan pengawasan mengenai kehati-hatian bank
  4. Perlindungan konsumen dan masyarakat
  5. Pencabutan izin lembaga jasa keuangan

Jawaban: C. Pengaturan dan pengawasan mengenai kehati-hatian bank.

Dilansir dari Ensiklopedia, otoritas jasa keuangan telah mengungkap penyelewengan dana nasabah senilai rp 6,28 miliar oleh komisaris pt bpr multi artha mas sejahtera, kasus ini selanjutnya akan diserahkan kepada bareskrim polri. berdasarkan pernyataan tersebut ojk telah menjalankan wewenangnya, yaitu pengaturan dan pengawasan mengenai kehati-hatian bank.

Bagikan:

Ads - After Post Image

Tags

Penakuis.com We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications