Pada bagian Pengendalian TRPM, dibawah ini YANG BUKAN merupakan pihak yang berwenang untuk menginventarisasi secara fisik TRPM yang dikelolanya secara periodik (triwulanan) dengan membandingkan pada daftar monitoring dan lembar kontrol yang disimpannya adalah?
- Kasubbag Ketatausahaan AKN
- Kasubbag Ketatausahaan AUI
- Kasubbag Umum
- Kasubbag Humas dan TU Kalan
- Semua jawaban benar
Jawaban: A. Kasubbag Ketatausahaan AKN.
Dilansir dari Ensiklopedia, pada bagian pengendalian trpm, dibawah ini yang bukan merupakan pihak yang berwenang untuk menginventarisasi secara fisik trpm yang dikelolanya secara periodik (triwulanan) dengan membandingkan pada daftar monitoring dan lembar kontrol yang disimpannya adalah kasubbag ketatausahaan akn.