Pada pasal 32 ayat 1 UU Tipikor, yang dimaksud secara nyata telah ada kerugian keuangan negara adalah?

Kato

Pada pasal 32 ayat 1 UU Tipikor, yang dimaksud secara nyata telah ada kerugian keuangan negara adalah?

  1. kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang dan akuntan publik yang ditunjuk
  2. kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk
  3. kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan laporan hasil pemeriksaan lembaga pemeriksa dan keterangan tenaga ahli di depan hakim
  4. kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil laporan masyarakat yang dimuat dalam temuan instansi yang berwenang dan akuntan publik yang ditunjuk serta keterangan tenaga ahli di depan hakim
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: B. kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.

Dilansir dari Ensiklopedia, pada pasal 32 ayat 1 uu tipikor, yang dimaksud secara nyata telah ada kerugian keuangan negara adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.

Bagikan:

Tags