Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dapat dipidana penjara paling singkat .. tahun dan denda paling sedikit ..rupiah?

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dapat dipidana penjara paling singkat .. tahun dan denda paling sedikit ..rupiah?

  1. dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit 100 juta rupiah
  2. dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah
  3. dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah
  4. dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda paling sedikit 100 juta rupiah
  5. dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah

Jawaban: B. dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah.

Dilansir dari Ensiklopedia, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dapat dipidana penjara paling singkat .. tahun dan denda paling sedikit ..rupiah dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah.

Baca Juga  Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yaitu?
Dapatkan info dari Penakuis Terbaru tentang cpns,PGP,CPG,UT ,pppk dan kumpulan soal. Mari bergabung di Grup Telegram "Penakuis", caranya klik link https://t.me/penakuis, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Leave a Comment