Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dapat dipidana penjara paling singkat .. tahun dan denda paling sedikit ..rupiah?

Kato

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dapat dipidana penjara paling singkat .. tahun dan denda paling sedikit ..rupiah?

  1. dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit 100 juta rupiah
  2. dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah
  3. dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah
  4. dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda paling sedikit 100 juta rupiah
  5. dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah

Jawaban: B. dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah.

Dilansir dari Ensiklopedia, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dapat dipidana penjara paling singkat .. tahun dan denda paling sedikit ..rupiah dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah.

Bagikan:

Tags