Pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam UU No.15 tahun 2004 terdiri dari?

Kato

Pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam UU No.15 tahun 2004 terdiri dari?

  1. A.Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Umum
  2. B.Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu
  3. C.Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Umum dan Pemeriksaan Khusus
  4. D.Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu, Pemeriksaan Lainnya
  5. E.Pemeriksaan Permintaan, Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu

Jawaban: B. B.Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu.

Dilansir dari Ensiklopedia, pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam uu no.15 tahun 2004 terdiri dari b.pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Bagikan:

Tags