Pencairan THR bagi PNS dan ASN, Benarkah?

Ghivan Adi

Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang sangat dinanti oleh para pekerja. Kabarnya THR akan cair pada 10 hari sebelum sebelum Hari Raya Idul Fitri.

THR untuk Pegawai Negeri Sipil dan Aparatur Sipil Negara tahun ini dikabarkan akan mengalami kenaikan nominal. Hal demikian tentunya menjadi kabar gembira bagi para PNS dan ASN.

Meski belum ada kepastian mengenai penambahan nominal THR untuk PNS dan ASN, Direktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rofyanto Kurniawan menyatakan bahwa THR sudah dialokasikan dan sudah dipastikan untuk didistribusikan.

Menteri keuangan mengatakan bahwa THR dan gaji untuk PNS maupun ASN tahun ini juga masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022, bahwasa pegawai serta Non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat pemerintah yang hak keuangan serta administrasinya disertakan atau satu tingkat dengan eselon atau pejabat.

  • Eselon I/ pejabat pimpinan tinggi utama/ pejabat pimpinan tinggi madya akan mendapat Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 sebesar Rp.19.939.000,00.
  • Eselon II/ pejabat pimpinan pertama akan mendapat Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 sebesar Rp.14.702.000,00.
  • Eselon III/ pejabat administrator akan mendapat Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 sebesar Rp.8.987.000,00
  • Eselon IV/ pejabat pengawas akan mendapat Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 sebesar RP.7.517.000,00

Pencairan THR bagi pegawai Non-ASN yang memiliki tugas pada Instansi Pemerintah, sesuai dengan peraturan presiden nomor 10 Tahun 2016 sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan yaitu sebagai berikut:

a. Untuk jenjang pendidikan SD sampai SMP sederajat lainnya, dengan:

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan sebesar Rp.3.219.000,00
  • Masa kerja diatas 10 tahun sampai dengan 20 tahun mendapatkan sebesar Rp.3.613.000,00
  • Masa kerja diatas 20 tahun akan mendapatkan sebesar Rp.4.079.000,00

b. Untuk jenjang SMA sampai Diploma satu atau sederajat dengan:

  • โ€“ Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan RP.3.842.000,00
  • โ€“ Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun mendapatkan Rp.4.329.000,00
  • โ€“ Masa kerja diatas 20 tahun akan mendapatkan Rp.4.984.000,00

c. Untuk diploma II atau diploma tidak/sederajat dengan:

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan Rp.4.138.000,00
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun mendapatkan Rp.4.657.000,00
  • Masa kerja di atas 20 tahun akan mendapatkan gaji ke 13 dan tunjangan sebesar Rp.5.397.000,00

d. Untuk Strata I atau diploma IV sederaiat dengan:

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan Rp. 4.735.000.00
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun akan mendapatkan gaji ke 13 dan tunjangan sebesar Rp.5.394.000,0O
  • Masa kerja di atas 20 tahun mendapatkan Rp.6.229.000,0O

e. untuk Strata 2 atau Strata 3/ sederajat dengan:

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan Rp.5.064.000.0
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun mendapatkan Rp.5.770.000,00
  • Masa kerja di atas 20 tahun akan mendapatkan Rp.6.769.000,00

Demikian informasi yang dapat admin sampaikan terkait pencairan THR bagi PNS dan ASN tahun 2023, terima kasih.

Bagikan:

Tags