Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Resmi Ditunda, Begini Penjelasan BKN!

Ghivan Adi

Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 resmi ditunda oleh Kemendikbudristek.

Pasalnya, pada laman gurupppk.kemdikbud.go.id, tercantum keterangan “Pengumuman Hasil Seleksi ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut”.

Penundaan pengumuman hasil seleksi PPPK Guru itu juga disampaikan oleh Pelaksana Tugas Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani melalui Instagram.

Melalui pengumuman yang diunggah pada 2 Februari 2023, Nunuk mengabarkan pengumuman hasil seleksi PPPK guru ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Badan Kepegawaian Negara juga membenarkan informasi soal penundaan tersebut.

Menurut Karo Humas BKN Satya Pratama, hanya Kemendikbudristek yang dapat menjelaskan alasan penundaan pengumuman itu.

Dia mengungkapkan ada rapat antara BKN dan Kemendikbudristek.

Namun, akhirnya diputuskan pengumuman hasil seleksi PPPK 2022 yang sedianya diluncurkan di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara pada 2-3 Februari batal dilaksanakan.

“Tidak ada masalah dengan portal SSCASN. Mengenai penyebab diundurnya pengumuman, Dirjen GTK yang berwenang menjawab,” tegasnya.

Adapun berikut jadwal seleksi PPPK Guru 2022/2023 :

  1. Pengumuman seleksi: 31 Oktober 2022
  2. Pendaftaran seleksi untuk semua pelamar dan pengumuman mendapatkan penempatan untuk prioritas 1: 31 Oktober-13 November 2022
  3. Seleksi administrasi: 31 Oktober-15 November 2022
  4. Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk prioritas 1-3 dan pelamar umum: 16-17 November 2022
  5. Masa sanggah: 18-20 November 2022
  6. Jawab sanggah: 21-24 November 2022
  7. Pengumuman pasca sanggah: 26 November 2022
  8. Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, juga guru senior untuk prioritas 2-3: 27-28 November 2022
  9. Penilaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM untuk prioritas 2-3: 29 November-3 Desember 2022
  10. Pengolahan hasil penilaian kesesuaian untuk prioritas 2-3: 3-13 Desember 2-22
  11. Pengumuman dan pemilihan formasi untuk pelamar umum: 18-22 Desember 2022
  12. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi untuk pelamar umum: 13-15 Januari 2023
  13. Pelaksanaan seleksi kompetensi untuk pelamar umum: 16-21 Januari 2023
  14. Pengolahan hasil seleksi untuk pelamar umum: 21 Januari-1 Februari 2023
  15. Pengumuman hasil seleksi untuk prioritas 1-3, dan pelamar umum: 2-3 Februari 2023
  16. Masa sanggah: 4-6 Februari 2023
  17. Jawab sanggah: 7-13 Februari 2023
  18. Pengumuman kelulusan pascasanggah: 20-21 Februari 2023
  19. Pengisian daftar riwayat hidup nomor induk PPPK: 22 Februari-13 Maret 2023
  20. Usul penetapan nomor induk PPPK: 7-31 Maret 2023

Berkaitan dengan penundaan tersebut, apakah disebabkan Kemendikbudristek belum menyelesaikan data terutama P2, P3, dan P4?

Satya tidak bisa menjawab pertanyaan itu karena Kemendikbudristek yang berhak menjelaskannya.

Pemerintah membuat 4 kriteria pelamar PPPK Guru 2022 menjadi Prioritas 1 (P1), Prioritas 2 (P2), Prioritas (P3), dan Pelamar Umum (P4).

Menurut BKN, kriteria P1 adalah pelamar yang telah mengikuti seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Adapun P2 adalah pelamar yang terdata sebagai mantan tenaga honorer K-11 dalam database BKN. P3 berarti guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN P1.

Meskipun mengalami penundaan pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022, berikut langkah-langkah mengecek pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022:

  • Buka laman sscasn.bkn.go.id
  • Klik “Login” pada sisi kanan atas
  • Masuk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password
  • Klik “Masuk”
  • Nantinya, Anda akan melihat tampilan pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022 pada dashboard.

Apabila dinyatakan lolos, peserta diharuskan untuk mengisi daftar riwayat hidup yang tersedia di akun masing-masing melalui menu “DRH Riwayat”.

Data tersebut nantinya akan digunakan untuk pemberkasan dan tidak bisa diubah lagi. Setelah diisi dengan benar, peserta wajib mencetaknya dan mengisi bagian yang mengharuskan tulis tangan, kemudian menandatanginya.

Data yang sudah dicetak dan ditandatangani itu harus diunggah kembali, sebelum menekan tombol “Akhiri Proses Pengisian DRH”.

Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos, bisa mengajukan sanggahan melalui akun masing-masing.

Demikian informasi mengenai penundaan pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 yang diinformasikan melalui gurupppk.kemdikbud.go.id.

Bagikan:

Tags