Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan bahwa beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan?
- Manajerial, Supervisi, Kewirausahaan dan 8 SNP
- Manajerial, Supervisi, Kewirausahaan, Mutu Guru, Mutu Lulusan dan Mengelola Pembelajaran
- Manajerial, Supervisi, Kewirausahaan, Leadership
- Manajerial, Supervisi, Kewirausahaan
- Semua jawaban benar
Jawaban: D. Manajerial, Supervisi, Kewirausahaan.
Dilansir dari Ensiklopedia, peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 6 tahun 2018 menyebutkan bahwa beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan manajerial, supervisi, kewirausahaan.