Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Juknis Pelaksanaan Program PPG Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Telah Memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak

Ghivan Adi

Halo teman-teman, pada kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi mengenai Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Juknis Pelaksanaan Program PPG Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Telah Memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak.

Pasal 1

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang dimaksud dengan:

  1. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
  2. Guru Dalam Jabatan adalah guru aparatur sipil negara dan guru bukan aparatur sipil negara yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
  3. Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG Dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru Dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  4. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat LPTK adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
  5. Pendidikan Guru Penggerak yang selanjutnya disingkat PGP adalah program pengembangan profesi melalui pelatihan dan pendampingan yang berfokus pada kepemimpinan pembelajaran
  6. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  7. Mahasiswa adalah Guru Dalam Jabatan peserta Program PPG Dalam Jabatan.
  8. Program Studi yang selanjutnya disebut Prodi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
  9. Pendalaman materi adalah mata kuliah yang dilaksanakan melalui Analisis Materi Pembelajaran berbasis masalah, literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills).
  10. Pengembangan Perangkat Pembelajaran adalah mata kuliah yang dilaksanakan melalui desain pembelajaran inovatif untuk membekali Mahasiswa menyusun rancangan pembelajaran berupa paling sedikit pembelajaran berbasis masalah dan pembelajaran berbasis proyek.
  11. Praktik Pengalaman Lapangan yang selanjutnya disingkat PPL adalah mata kuliah yang dilaksanakan melalui praktik pembelajaran inovatif untuk mempraktikkan pembelajaran berupa paling sedikit pembelajaran berbasis masalah dan pembelajaran berbasis proyek di sekolah asal atau sekolah mitra.
  12. Satuan Kredit Semester yang selanjutnya disingkat sks adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan dalam mengikuti kegiatan kurikuler pada suatu Prodi.
  13. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
  14. Dinas Pendidikan adalah dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan di wilayah provinsi atau daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 2

Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan bagi:

  • a.Direktorat Jenderal;
  • LPTK;
  • Dinas Pendidikan;
  • Mahasiswa; dan
  • Instansi lain yang terkait dalam penyelenggaraan Program PPG Dalam Jabatan.

 

Pasal 3

Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi:

  • pendahuluan;
  • capaian pembelajaran;
  • beban belajar;
  • rekognisi pembelajaran lampau;
  • pembelajaran;
  • penilaian;
  • pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan; h. pembiayaan; dan
  • penutup.

Pasal 4

Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

Pasal 5

Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 21 Oktober 2022 SEKRETARIS JENDERAL,

ttd

SUHARTI

Untuk informasi selengkapnya mengenai Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Juknis Pelaksanaan Program PPG Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Telah Memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak dapat teman-teman unduh dibawah ini :

Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Juknis Pelaksanaan Program PPG Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Telah Memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak

Demikian informasi mengenai Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Juknis Pelaksanaan Program PPG Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Telah Memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak.

Jangan lupa share ke teman-teman yang membutuhkan.

Bagikan: