Perhatikan pernyataan berikut ini !1) Presiden Soekarno ditetapkan sebagai Presiden seumur hidup berdasarkan TAP MPRS No. XX/19632) Presiden mengeluarkan penetapan Presiden No. 3/1960 tanggal 5 Maret 1960 yang membubarkan DPR hasil Pemilu 1955.3) Presiden membentuk MPRS yang anggota-anggotanya terdiri atas anggota DPR-GR, utusan daerah, dan utusan golongan yang semuanya diangkat serta diberhentikan oleh presiden.4) Presiden membubarkan badan Konstituante melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Berdasarkan pernyataan diatas, penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 pada masa Orde Lama ditunjukkan oleh?

Kato

Perhatikan pernyataan berikut ini !1) Presiden Soekarno ditetapkan sebagai Presiden seumur hidup berdasarkan TAP MPRS No. XX/19632) Presiden mengeluarkan penetapan Presiden No. 3/1960 tanggal 5 Maret 1960 yang membubarkan DPR hasil Pemilu 1955.3) Presiden membentuk MPRS yang anggota-anggotanya terdiri atas anggota DPR-GR, utusan daerah, dan utusan golongan yang semuanya diangkat serta diberhentikan oleh presiden.4) Presiden membubarkan badan Konstituante melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Berdasarkan pernyataan diatas, penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 pada masa Orde Lama ditunjukkan oleh?

  1. 1), 2), dan 3)
  2. 2), 3), dan 4)
  3. 1), 2), dan 4)
  4. 1), 3), dan 4)
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: A. 1), 2), dan 3).

Dilansir dari Ensiklopedia, perhatikan pernyataan berikut ini !1) presiden soekarno ditetapkan sebagai presiden seumur hidup berdasarkan tap mprs no. xx/19632) presiden mengeluarkan penetapan presiden no. 3/1960 tanggal 5 maret 1960 yang membubarkan dpr hasil pemilu 1955.3) presiden membentuk mprs yang anggota-anggotanya terdiri atas anggota dpr-gr, utusan daerah, dan utusan golongan yang semuanya diangkat serta diberhentikan oleh presiden.4) presiden membubarkan badan konstituante melalui dekrit presiden 5 juli 1959 berdasarkan pernyataan diatas, penyimpangan terhadap pancasila dan uud nri tahun 1945 pada masa orde lama ditunjukkan oleh 1), 2), dan 3).

Bagikan:

Tags