POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023

Halo teman-teman semua, pada kesempatan ini admin akan berbagi informasi terkait Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023.

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah telah mengeluarkan surat keputusan nomor 131/BAN-SM/SK/2023 30 Januari 2023 tentang Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023. Isi dari keputusan tersebut adalah sebagai berikut :

POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023

SOSIALISASI INSTRUMEN AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN (IASP) DAN PELAKSANAAN AKREDITASI

A. RASIONAL

Pada tahun 2023 BAN-S/M telah menetapkan kuota sekolah/madrasah sebagai sasaran visitasi yang jumlahnya telah ditetapkan untuk setiap provinsi. Pelaksanaan akreditasi tahun ini menggunakan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020 yang perlu disosialisasikan pada sekolah/madrasah yang menjadi sasaran visitasi.

Untuk pengumpulan informasi tentang sekolah/madrasah yang menjadi sasaran, BAN-S/M menggunakan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) yang sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag. Sispena-S/M akan menjadi pintu gerbang pertama untuk masuk dalam proses akreditasi sekolah/madrasah.

B. TUJUAN

  1. Menjelaskan IASP dan pelaksanaan akreditasi pada tahun berjalan pada sekolah/madrasah.
  2. Menjelaskan penggunaan Sispena-S/M sebagai pengumpul informasi awal dari sekolah/madrasah.
  3. Memberitahukan pada sekolah/madrasah untuk mengisi evaluasi diri sekolah/madrasah dengan nama Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M.

C. PENANGGUNG JAWAB

Penanggung Jawab Sosialisasi Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan adalah:

  1. BAN-S/M Provinsi,
  2. Disdik Provinsi,
  3. Kanwil Kemenag,
  4. Disdik Kabupaten/Kota,
  5. KanKemenag Kabupaten/Kota,
  6. KPA-S/M, dan
  7. sekolah/madrasah.

D. TUGAS DAN WEWENANG

  1. BAN-S/M Provinsi menyelenggarakan sosialisasi IASP2020, penggunaan Sispena-S/M dan pelaksanaan akreditasi dengan mengundang Anggota BAN-S/M Provinsi, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag, dan KPA-S/M.
  2. BAN-S/M Provinsi bekerja sama dengan Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag menyelenggarakan sosialisasi IASP2020, penggunaan Sispena-S/M dan pelaksanaan akreditasi kepada sekolah/madrasah sasaran visitasi.
  3. Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, Kankemenag memastikan bahwa sekolah/madrasah sasaran visitasi dapat mengakses Sispena-S/M dan memberi bantuan jika sekolah/madrasah menghadapi masalah.

E. LANGKAH KEGIATAN

Ketua BAN-S/M Provinsi mengundang anggota BAN-S/M Provinsi, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, Kankemenag, KPA-S/M, dan sekolah/madrasah sasaran akreditasi untuk mengikuti sosialisasi akreditasi dengan langkah:

  1. BAN-S/M Provinsi menerima sasaran akreditasi dari BAN-S/M.
  2. BAN-S/M Provinsi menginformasikan sasaran akreditasi yang akan dibiayai dari APBN (Kemendikbudristek dan/atau Kemenag) dan daftar sekolah/madrasah yang sudah menjadi sasaran akreditasi (automasi dan visitasi).
  3. BAN-S/M Provinsi menetapkan jadwal tahapan proses akreditasi dan batas akhir waktu setiap periode penetapan hasil akreditasi (automasi dan visitasi) selama tahun berjalan dengan memperhatikan sasaran akreditasi.
  4. Sekolah/madrasahmengajukan permohonan untuk diakreditasi melalui Sispena S/M.
  5. Sekolah/madrasah mempelajari IASP2020 yang dapat diunduh dari situs web BAN-S/M, kemudian menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk akreditasi.
  6. Sekolah/madrasah melakukan pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M, termasuk mengunggah dokumen yang diperlukan.

F. WAKTU DAN TEMPAT

  1. Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh BAN-S/M Provinsi dilaksanakan selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari secara daring.
  2. Kegiatan sosialisasi dapat dilaksanakan secara luring atas kerja sama antara BAN-S/M Provinsi dengan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kanwil Kemenag provinsi atau KanKemenag kabupaten/kota.
  3. Kegiatan pengajuan akreditasi dan pengisian DIA dilakukan oleh sekolah/madrasah melalui aplikasi Sispena-S/M dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi.

G. DOKUMEN YANG DIPERLUKAN

  1. BAN-S/M Provinsi.
    a. Daftar sekolah/madrasah sasaran akreditasi dan kuota visitasi.
    b. Petunjuk penggunaan Sispena-S/M.
    c. IASP2020
    d. Surat Keputusan Ketua BAN-S/M No. 807/BAN-SM/SK/2021 tentang Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/ Madrasah.
  2. Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, dan KanKemenag dan KPA-S/M.
    a. Daftar sekolah/madrasah sasaran akreditasi.
    b. Petunjuk penggunaan Sispena-S/M.
    c. IASP2020.
    d. Surat Keputusan Ketua BAN-S/M No. 807/BAN-SM/SK/ 2021 tentang Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah.
  3. Sekolah/Madrasah.
    a. Petunjuk penggunaan Sispena-S/M.
    b. IASP2020.
    c. Dokumen yang diperlukan di IASP2020.
    d. Surat Keputusan Ketua BAN-S/M No. 807/BAN-SM/SK/ 2021 tentang Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah.

H. HASIL

  1. Tersampaikannya informasi tentang sasaran akreditasi sekolah/madrasah tahun 2023.
  2. Tersosialisasikannya IASP2020 dan proses pelaksanaan akreditasi di tahun 2023.
  3. Terinformasikannya pengajuan akreditasi dan pengisian DIA melalui Sispena-S/M.
  4. Terinformasikannya batas waktu pengajuan akreditasi dan pengisian DIA oleh sekolah/madrasah.

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023 dapat kalian unduh disini :

POS PELAKSANAAN AKREDITASI 2023

Demikian informasi POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2023 yang dapat admin sampaikan. Jangan lupa SHARE jika bermanfaat ya, Terima Kasih.

Baca Juga  Berapa Lama Diklat Sertifikasi dan Bobot Jam yang Harus Dipenuhi Guru? Simak Penjelasannya
Dapatkan info dari Penakuis Terbaru tentang cpns,PGP,CPG,UT ,pppk dan kumpulan soal. Mari bergabung di Grup Telegram "Penakuis", caranya klik link https://t.me/penakuis, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Leave a Comment