Halo teman-teman semua, pada kesempatan ini admin akan berbagi informasi terkait Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023.
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah telah mengeluarkan surat keputusan nomor 131/BAN-SM/SK/2023 30 Januari 2023 tentang Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023. Isi dari keputusan tersebut adalah sebagai berikut :
SOSIALISASI INSTRUMEN AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN (IASP) DAN PELAKSANAAN AKREDITASI
A. RASIONAL
Pada tahun 2023 BAN-S/M telah menetapkan kuota sekolah/madrasah sebagai sasaran visitasi yang jumlahnya telah ditetapkan untuk setiap provinsi. Pelaksanaan akreditasi tahun ini menggunakan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020 yang perlu disosialisasikan pada sekolah/madrasah yang menjadi sasaran visitasi.
Untuk pengumpulan informasi tentang sekolah/madrasah yang menjadi sasaran, BAN-S/M menggunakan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) yang sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag. Sispena-S/M akan menjadi pintu gerbang pertama untuk masuk dalam proses akreditasi sekolah/madrasah.
B. TUJUAN
- Menjelaskan IASP dan pelaksanaan akreditasi pada tahun berjalan pada sekolah/madrasah.
- Menjelaskan penggunaan Sispena-S/M sebagai pengumpul informasi awal dari sekolah/madrasah.
- Memberitahukan pada sekolah/madrasah untuk mengisi evaluasi diri sekolah/madrasah dengan nama Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M.
C. PENANGGUNG JAWAB
Penanggung Jawab Sosialisasi Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan adalah:
- BAN-S/M Provinsi,
- Disdik Provinsi,
- Kanwil Kemenag,
- Disdik Kabupaten/Kota,
- KanKemenag Kabupaten/Kota,
- KPA-S/M, dan
- sekolah/madrasah.
D. TUGAS DAN WEWENANG
- BAN-S/M Provinsi menyelenggarakan sosialisasi IASP2020, penggunaan Sispena-S/M dan pelaksanaan akreditasi dengan mengundang Anggota BAN-S/M Provinsi, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag, dan KPA-S/M.
- BAN-S/M Provinsi bekerja sama dengan Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag menyelenggarakan sosialisasi IASP2020, penggunaan Sispena-S/M dan pelaksanaan akreditasi kepada sekolah/madrasah sasaran visitasi.
- Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, Kankemenag memastikan bahwa sekolah/madrasah sasaran visitasi dapat mengakses Sispena-S/M dan memberi bantuan jika sekolah/madrasah menghadapi masalah.
E. LANGKAH KEGIATAN
Ketua BAN-S/M Provinsi mengundang anggota BAN-S/M Provinsi, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, Kankemenag, KPA-S/M, dan sekolah/madrasah sasaran akreditasi untuk mengikuti sosialisasi akreditasi dengan langkah:
- BAN-S/M Provinsi menerima sasaran akreditasi dari BAN-S/M.
- BAN-S/M Provinsi menginformasikan sasaran akreditasi yang akan dibiayai dari APBN (Kemendikbudristek dan/atau Kemenag) dan daftar sekolah/madrasah yang sudah menjadi sasaran akreditasi (automasi dan visitasi).
- BAN-S/M Provinsi menetapkan jadwal tahapan proses akreditasi dan batas akhir waktu setiap periode penetapan hasil akreditasi (automasi dan visitasi) selama tahun berjalan dengan memperhatikan sasaran akreditasi.
- Sekolah/madrasahmengajukan permohonan untuk diakreditasi melalui Sispena S/M.
- Sekolah/madrasah mempelajari IASP2020 yang dapat diunduh dari situs web BAN-S/M, kemudian menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk akreditasi.
- Sekolah/madrasah melakukan pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M, termasuk mengunggah dokumen yang diperlukan.
F. WAKTU DAN TEMPAT
- Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh BAN-S/M Provinsi dilaksanakan selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari secara daring.
- Kegiatan sosialisasi dapat dilaksanakan secara luring atas kerja sama antara BAN-S/M Provinsi dengan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kanwil Kemenag provinsi atau KanKemenag kabupaten/kota.
- Kegiatan pengajuan akreditasi dan pengisian DIA dilakukan oleh sekolah/madrasah melalui aplikasi Sispena-S/M dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi.
G. DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
- BAN-S/M Provinsi.
a. Daftar sekolah/madrasah sasaran akreditasi dan kuota visitasi.
b. Petunjuk penggunaan Sispena-S/M.
c. IASP2020
d. Surat Keputusan Ketua BAN-S/M No. 807/BAN-SM/SK/2021 tentang Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/ Madrasah. - Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, dan KanKemenag dan KPA-S/M.
a. Daftar sekolah/madrasah sasaran akreditasi.
b. Petunjuk penggunaan Sispena-S/M.
c. IASP2020.
d. Surat Keputusan Ketua BAN-S/M No. 807/BAN-SM/SK/ 2021 tentang Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah. - Sekolah/Madrasah.
a. Petunjuk penggunaan Sispena-S/M.
b. IASP2020.
c. Dokumen yang diperlukan di IASP2020.
d. Surat Keputusan Ketua BAN-S/M No. 807/BAN-SM/SK/ 2021 tentang Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah.
H. HASIL
- Tersampaikannya informasi tentang sasaran akreditasi sekolah/madrasah tahun 2023.
- Tersosialisasikannya IASP2020 dan proses pelaksanaan akreditasi di tahun 2023.
- Terinformasikannya pengajuan akreditasi dan pengisian DIA melalui Sispena-S/M.
- Terinformasikannya batas waktu pengajuan akreditasi dan pengisian DIA oleh sekolah/madrasah.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023 dapat kalian unduh disini :
POS PELAKSANAAN AKREDITASI 2023
Demikian informasi POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2023 yang dapat admin sampaikan. Jangan lupa SHARE jika bermanfaat ya, Terima Kasih.