Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) kepada DPR sesuai dengan pasal 5 UUD 1945 ayat (1). Maksudnya adalah?

Kato

Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) kepada DPR sesuai dengan pasal 5 UUD 1945 ayat (1). Maksudnya adalah?

  1. Presiden mempunyai tanggung jawab membuat undang-undang
  2. Presiden bersama DPR memegang kekuasaan legislatif
  3. DPR yang memegang kekuasaan membuat undang-undang
  4. Presiden bisa mengajukan usul rancangan undang-undang dan presiden tidak wajib menyampaikan rancangan undang-undang
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: B. Presiden bersama DPR memegang kekuasaan legislatif.

Dilansir dari Ensiklopedia, presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang (ruu) kepada dpr sesuai dengan pasal 5 uud 1945 ayat (1). maksudnya adalah presiden bersama dpr memegang kekuasaan legislatif.

Bagikan:

Tags