Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) kepada DPR sesuai dengan pasal 5 UUD 1945 ayat (1). Maksudnya adalah?
- Presiden mempunyai tanggung jawab membuat undang-undang
- Presiden bersama DPR memegang kekuasaan legislatif
- DPR yang memegang kekuasaan membuat undang-undang
- Presiden bisa mengajukan usul rancangan undang-undang dan presiden tidak wajib menyampaikan rancangan undang-undang
- Semua jawaban benar
Jawaban: B. Presiden bersama DPR memegang kekuasaan legislatif.
Dilansir dari Ensiklopedia, presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang (ruu) kepada dpr sesuai dengan pasal 5 uud 1945 ayat (1). maksudnya adalah presiden bersama dpr memegang kekuasaan legislatif.