Seorang istri meninggal dunia ia meninggalkan ahli waris : suami, ibu, bapak, seorang anak laki-laki, dua saudara perempuan sekandung, maka bagian dua saudara perempuan sekandung adalah?
- seperempat
- setengah
- dua pertiga
- tidak dapat warisan karena terhalang oleh suami
- tidak dapat warisan karena terhalang oleh anak laki-laki
Jawaban: E. tidak dapat warisan karena terhalang oleh anak laki-laki.
Dilansir dari Ensiklopedia, seorang istri meninggal dunia ia meninggalkan ahli waris : suami, ibu, bapak, seorang anak laki-laki, dua saudara perempuan sekandung, maka bagian dua saudara perempuan sekandung adalah tidak dapat warisan karena terhalang oleh anak laki-laki.