Setelah masa habis jabatannya Kepala Desa dapat diangkat kembali melalui pemilihan untuk?

Kato

Setelah masa habis jabatannya Kepala Desa dapat diangkat kembali melalui pemilihan untuk?

  1. Empat kali masa jabatan
  2. Dua kali masa jabatan
  3. Tiga kali masa jabatan
  4. Satu kali masa jabatan
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: B. Dua kali masa jabatan.

Dilansir dari Ensiklopedia, setelah masa habis jabatannya kepala desa dapat diangkat kembali melalui pemilihan untuk dua kali masa jabatan.

Bagikan:

Tags