Setelah masa habis jabatannya Kepala Desa dapat diangkat kembali melalui pemilihan untuk?
- Empat kali masa jabatan
- Dua kali masa jabatan
- Tiga kali masa jabatan
- Satu kali masa jabatan
- Semua jawaban benar
Jawaban: B. Dua kali masa jabatan.
Dilansir dari Ensiklopedia, setelah masa habis jabatannya kepala desa dapat diangkat kembali melalui pemilihan untuk dua kali masa jabatan.