Simak, Berikut Ini Serba-serbi CPNS 2023!

Ghivan Adi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan bahwa pemerintah akan membuka penerimaan CPNS 2023.

Kabar ini telah dimuat dalam laman website resmi menpan.go.id.

Abdullah Azwar Anas, memberitahu bahwa pemerintah telah memutuskan akan membuka penerimaan CPNS 2023.

Kabar ini telah dipublikasikan oleh pemerintah pada 26 Desember 2022.

Untuk teman-teman yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2023, maka ada baiknya mengetahui berita seputar CPNS 2023.

Seleksi enerimaan CPNS ini membawa angin segar bagi para tenaga honorer.

Seleksi CPNS dapat dijadikan salah satu jalan yang ditempuh para honorer untuk memastikan kelangsungan karirnya.

Hal ini merupakan sebuah respon positif pasca munculnya kabar penghapusan tenaga honorer.

Lalu apa saja yang harus diperhatikan para honorer dalam seleksi penerimaan CPNS 2023?

Dalam PP 48/2005 dijelaskan mengenai tahapan seleksi yang akan dilakukan pada CPNS.

Seleksi tersebut meliputi seleksi administrasi, seleksi disiplin, seleksi integritas, serta seleksi kesehatan dan kompetensi

Teruntuk para honorer, tentunya seleksi tersebut berlaku jika ingin diangkat menjadi seorang PNS maupun PPPK.

Selain itu, para honorer juga wajib mengisi dan menjawab berbagai pertanyaan.

Pertanyaan tersebut mencakup pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik dan pelaksanannya terpisah dari pelamar umum.

Mengenai daftar pertama yang akan diajukan tersebut, rencananya akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.

Selain itu para tenaga honorer harus memperhatikan syarat pengangkatan CPNS.

Persyaratan honorer bisa diangkat menjadi seorang CPNS 2023 adalah memenuhi kriteria usia dan masa kerja.

Kriteria usia dan masa kerja :

  • Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun, serta memiliki masa kerja selama 20 tahun atau bahkan bekerja lebih secara terus-menerus.
  • Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun, serta memiliki masa kerja selama 10 hingga 20 tahun secara terus-menerus.
  • Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun, serta memiliki masa kerja selama 5 hingga 10 tahun atau secara terus-menerus.
  • Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun, serta memiliki masa kerja selama 1 hingga 5 tahun secara terus-menerus.

 

Kemudian, pengangkatan tersebut diprioritaskan bagi para tenaga honorer dengan usia paling tinggi dan seberapa lama masa pengabdian yang telah dilakukan.

Mengenai kriteria lama masa pengabdian tidak langsung diberlakukan bagi para pegawai tenaga honorer.

Bukan hanya tenaga honorer, namun juga dapat diikuti oleh tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Selama pelamar masih berusia kisaran 46 tahun dan telah bersedia untuk ditugaskan dimanapun.

Penugasan tersebut akan ditentukan oleh pemerintah entah berupa tempat keramaian (demografi) atau tempat terpencil minimal selama 5 tahun.

Jika merujuk dan sesuai dengan persyaratan tersebut maka siap untuk diangkat menjadi PNS atau PPPK setelah lulus seleksi.

Tahapan seleksi CPNS 2023 yang harus dipahami oleh para calon peserta seleksi :

  1. Pastikan terlebih dahulu, apakah benar sudah mendaftarkan akun ada pada halaman resmi milik SSCASN atau web https://sscasn.bk.go.id.
  2. Pilihlah formasi yang nantinya akan anda ikuti untuk melakukan pendaftaran tes CPNS 2023.
  3. Tahapan seleksi administrasi, yang mana nantinya para panitia akan bertugas untuk memverifikasi data para calon pelamar dan panitia yang nantinya akan mengumumkan hasil seleksi CPNS 2023.
  4. Tahapan selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan dibagi menjadi tiga bagian. Bagian yang pertama yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan tes Karakteristik pribadi (TKP).
  5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang mana terdiri dari beberapa tes yang wajib untuk dipelajari para peserta CPNS 2023.
  6. Pengumuman mengenai skorsing, mengenai hal ini panitia akan mengumumkan terkait pengolahan nilainya.

 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyampaikan mengenai proses perekrutan PPPK dan CPNS 2023 yang baru saja memasuki fase permulaan.

“Itu masih dibahas, masih persiapan awal,” ujar Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja sama BKN Satya Pratama dikutip dari Liputan 6.com, Senin (23/1/2023).

Meski begitu, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja sama BKN Satya Pratama enggan untuk membocorkan berbagai hal terkait CPNS 2023.

“Belum bisa disampaikan, masih dibahas,” jelasnya.

Oleh karena itu, para pelamar dapat mempersiapkan diri sebelum CPNS 2023 benar-benar dibuka oleh pemerintah.

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas pernah menyebutkan prioritas CPNS 2023.

Terkhusus mengenai seleksi CPNS 2023 ini, pemerintah akan memprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan atas beberapa profesi.

Profesi tersebut misal saja hakim, jaksa, dosen serta tenaga teknis tertentu lainnya.

“Termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 45/2022 tentabg Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah,” Jelas Abdullah Azwar Anas.

Bukan hanya itu, Anas juga menyatakan bahwa pengadaan CPNS dan CASN 2023 ini memiliki empat arah kebijakan yang mendukung transformasi sumber daya manusia (SDM).

Pertama arah kebijakan pengadaan CPNS 2023 ini berfokus pada pelayanan dasar.

Pelayanan dasar ini berfokus pada guru dan tenaga kesehatan.

Fokus tersebut harus dilakukan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan tenaga non-ASN secara optimal.

Kedua, kebijakan ini memberikan kesempatan bagi para rekrutmen bertalenta digital dan data scientist.

Ketiga yaitu arah kebijakan ini merekrut CPNS dengan cara yang sangat selektif.

Terkahir, adalah mengurangi rekrutmen jabatan yang tentunya akan terdampak oleh transformasi digital.

Lalu sempatkan berpikir mengenai bagaimana jika pada akhirnya nanti memutuskan untuk mengundurkan diri?

Apakah akan dikenai sanksi jika melakukan pengunduran diri?

Untuk para peserta CPNS 2023 yang mengundurkan diri akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang telah berlaku.

Sanksi tersebut berupa larangan melamar CPNS untuk satu periode berikutnya.

Hal tersebut, secara jelas telah tercantum di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen-PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.

Peraturan tersebut mengatur tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, tepatnya pada pasal 54 ayat 2.

“Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.”

Ternyata, bukan hanya sanksi yang akan diterima oleh pelamar CPNS yang mengundurkan diri.

Pelamar CPNS yang mengundurkan diri juga diharuskan membayar denda.

Terkait denda tersebut besaran nominalnya berbeda-beda, sesuai dengan ketentuan instansi yang telah dilamarnya.

Ancaman denda yang diberikan oleh pemerintah tersebut, merupakan wujud ganti rugi kepada negara.

Para pelamar yang mengundurkan diri dianggap merugikan negara yang telah terlanjur untuk menggelontorkan biaya terkait pengadaan seleksi CPNS.

Bagikan:

Tags