Simak juknis Baru PPG Dalam Jabatan 2023!

Ghivan Adi

Program PPG dalam jabatan 2023 merupakan salah satu dari program sertifikasi yang segera dibuka pada tahun 2023.

Sertifikasi tahun 2023 bisa didapatkan melalui program PPG daljab 2023 sebagaimana telah diatur dalam juknis baru yang diterbitkan pada tahun 2022.

Juknis baru yang mengatur mengenai sertifikasi 2023 melalui program PPG dalam jabatan yakni tertuang pada Permendikbudristek no. 54 tahun 2022.

Pada Pasal 14 regulasi dalam Permendikbud menerangkan mengenai ketentuan keikutsertaan calon mahasiswa sebagaimana perserta dalam program ini.

Berdasarkan peraturan tersebut, maka guru yang bisa mengikuti program PPG ini yaitu guru yang diangkat sampai dengan tahun 2025.

Oleh karena itu kemendikbud mensyaratkan guru yang mengikuti program PPG ini wajib aktif dalam mengajar selama kurang lebih tiga tahun terakhir.

Pada ayat 3 pasal 14 juga sudah menerangkan bahwa dalam penetuan keikutsertaan calon mahasiswa pada program ini dengan mempertimbangkan beberapa kriteria yakni antara lain sebagai berikut:

  • Perlu mempertimbangkan usia yang paling tinggi
  • Perlu mempertimbangkan masa kerja yang paling lama

Mempertimbangkan nilai yang sudah diperoleh berdasarkan hasil seleksi yang paling tinggi. Mempertimbangkan guru dengan aturan pendidikan yang berasal dari daerah khusus.

Kemudian pada ayat 2 yang sudah menyebutkan bagi calon mahasiswa yang sudah lulus tahap seleksi berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada Ayat 3 nantinya akan ditetapkan sebagaimana mahasiswa pada program PPG.

Penetapan sebagaimana pada mahasiswa program PPG tersebut berdasarkan dengan penetapan jumlah pada mahasiswa yang sudah ditetapkan oleh menteri pada setiap tahunnya.

Dalam juknis tersebut mengenai pelaksanaan program PPG sudah termuat pada bagian kelima yang sudah tercantum pada Pasal 15 dengan menerangkan tiga ayat.

1. Ayat 1 pada pasal 15 menjelaskan bahwa dalam pembelajaran program PPG dalam jabatan dilaksanakan oleh LPTK.

2. Ayat 2 menerangkat mengenai beban SKS yang akan diberikan kepada guru di dalam pelaksanaan program PPG dalam jabatan yang dimana yang sudah dimaksud pada ayat 1 yang mempunyai beban belajar sejumlah 36 SKS.

3. Ayat 3 yang mengatur tentang pemenuhan beban belajar sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 dilakukan melalui sebagai berikut ini :

Terdapat rekognisi pada pembelajaran lampau dan terdapat pembelajaran pada program studi atau prodi pendidikan profesi guru.

Pada rekognisi pembelajaran lampau terdapat pengurangan pada bean jumlah SKS yang ssuai dengan persyaratan yang sudah berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

Adanya rekognisi pada pembelajaran lampau ini maka semakin mempermudahkan untuk para guru dalam mengikuti program pendidikan profesi guru.

Diketahui didalam ketentuan tersebut maka terdapat pengurangan pada beban SKS dengan cara penuh ataupun penguranagn setengah dari SKS.

Kriteria rekognisi dalam penguranagn pada beban SKS secara penuh ini sudah dijelaskan di dalam Pasal 16, dengan persyaratan sudah memiliki sertifikat guru penggerak serta yang sudah mengikuti pendidikaqn dan latihan mengenai profesi guru.

Kemudian pada Pasal 4 Ayat 2 Permendikbud No. 54 tahun 2022 sudah menjelaskan mengenai beberapa kategori guru dalam jabatan yang berhak untuk mengikuti program PPG dalam jabatan tahun 2023 ini yakni sebagai berikut.

  • Guru yang sudah memiliki setrtifikat guru penggerak
  • Guru yang belum juga lulus dalam ujian tulis nasional atau uji kompetensi PLPG
  • Guru non Sertifikssi selain dari point a dan point b
  • Selanjutnya pada pasal 5 juga menerangkan mengenai dengan persyaratan yang wajib di penuhi oleh calon mahasiswa yakni sebagai berikut.
  • Memiliki nomor uinik pendidikan dan tenaga kependidikan atau NUPTK
  • Maksimal usia yakni 58 tahun pada tahun yang berkenaan.
  • Berstatus sebagai guru serta masih aktif
  • Kualifikasi akademik yang dimiliki yakni sarjana S1 atau DIV
  • Ehat jasmani rohani
  • Berkelakuan baik
  • Bebas dari obat obatan terlarang
  • Terdaftar Dapodik

Demikian informasi yang dapat admin sampaikan, jangan lupa SHARE ke teman-teman yang membutuhkan, Terima Kasih.

Bagikan: