Undang-Undang (UU) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan?

Undang-Undang (UU) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan?

  1. Gubernur
  2. MPR
  3. KPK
  4. Presiden
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: D. Presiden.

Dilansir dari Ensiklopedia, undang-undang (uu) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat (dpr) dengan persetujuan presiden.

Baca Juga  Keberadaan Lembaga pemerintah non-kementerian diatur oleh peraturan presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor?
Dapatkan info dari Penakuis Terbaru tentang cpns,PGP,CPG,UT ,pppk dan kumpulan soal. Mari bergabung di Grup Telegram "Penakuis", caranya klik link https://t.me/penakuis, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Leave a Comment