pelimpahan wewenang Pemerintah Pusat melalui Kementerian Negara/Lembaga kepada gubernur selaku wakil pemerintah adalah pengertian dari?
- Tugas Pembantuan
- Urusan Bersama
- Desentralisasi
- Dekonsentrasi
- Semua jawaban benar
Jawaban: D. Dekonsentrasi.
Dilansir dari Ensiklopedia, pelimpahan wewenang pemerintah pusat melalui kementerian negara/lembaga kepada gubernur selaku wakil pemerintah adalah pengertian dari dekonsentrasi.