Penugasan dari pemerintah provinsi kepada kabupaten atau kota dan desa, serta dari pemerintah kabupaten kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu disebut?
- Daerah Otonom
- Tugas Pembantuan
- Dekonstrasi
- Desentralisasi
- Sentralisasi
Jawaban: A. Daerah Otonom.
Dilansir dari Ensiklopedia, penugasan dari pemerintah provinsi kepada kabupaten atau kota dan desa, serta dari pemerintah kabupaten kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu disebut daerah otonom.