Menteri/pimpinan lembaga sebagai Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya mempunyai tugas sebagai berikut, kecuali?
- Menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro
- Menyusun rancangan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya
- Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
- Mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab kementrian negara/lembaga yang dipimpinnya
- Melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara
Jawaban: A. Menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro.
Dilansir dari Ensiklopedia, menteri/pimpinan lembaga sebagai pengguna anggaran/ pengguna barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya mempunyai tugas sebagai berikut, kecuali menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro.