Pada pasal 32 ayat 1 UU Tipikor, yang dimaksud secara nyata telah ada kerugian keuangan negara adalah?
- kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang dan akuntan publik yang ditunjuk
- kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk
- kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan laporan hasil pemeriksaan lembaga pemeriksa dan keterangan tenaga ahli di depan hakim
- kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil laporan masyarakat yang dimuat dalam temuan instansi yang berwenang dan akuntan publik yang ditunjuk serta keterangan tenaga ahli di depan hakim
- Semua jawaban benar
Jawaban: B. kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.
Dilansir dari Ensiklopedia, pada pasal 32 ayat 1 uu tipikor, yang dimaksud secara nyata telah ada kerugian keuangan negara adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.