Kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat adalah?
- Demokrasi
- Otonomi Daerah
- Undang-Undang
- Pancasila
- Semua jawaban benar
Jawaban: B. Otonomi Daerah.
Dilansir dari Ensiklopedia, kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat adalah otonomi daerah.