Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006, dinyatakan bahwa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD setiap entitas pelaporan wajib untuk?

Kato

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006, dinyatakan bahwa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD setiap entitas pelaporan wajib untuk?

  1. Menyusun dan mempublikasikan laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Operasional
  2. Menyusun dan menyajikan laporan Operasional dan Laporan Kinerja
  3. Menyusun dan Mengungkapkan Laporan Keuangan dan Laporan Operasional
  4. Menyusun dan Menyajikan laporan Keuangan dan laporan Kinerja
  5. Menyusun dan menyajikan Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Kinerja

Jawaban: D. Menyusun dan Menyajikan laporan Keuangan dan laporan Kinerja.

Dilansir dari Ensiklopedia, berdasarkan pasal 2 peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006, dinyatakan bahwa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan apbn/apbd setiap entitas pelaporan wajib untuk menyusun dan menyajikan laporan keuangan dan laporan kinerja.

Bagikan:

Tags