Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006, dinyatakan bahwa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD setiap entitas pelaporan wajib untuk?
- Menyusun dan mempublikasikan laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Operasional
- Menyusun dan menyajikan laporan Operasional dan Laporan Kinerja
- Menyusun dan Mengungkapkan Laporan Keuangan dan Laporan Operasional
- Menyusun dan Menyajikan laporan Keuangan dan laporan Kinerja
- Menyusun dan menyajikan Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Kinerja
Jawaban: D. Menyusun dan Menyajikan laporan Keuangan dan laporan Kinerja.
Dilansir dari Ensiklopedia, berdasarkan pasal 2 peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006, dinyatakan bahwa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan apbn/apbd setiap entitas pelaporan wajib untuk menyusun dan menyajikan laporan keuangan dan laporan kinerja.