Berdasarkan pasal 26 ayat 1 dan 2, maka yang termasuk sebagai penduduk Indonesia adalah?
- Orang Indonesia yang lahir diwilayah Indonesia.
- Orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang.
- Warga negara Indonesia dan orang asing yang mampir di Indonesia.
- Warga negara Indonesia dan orang yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Orang-orang yang hidup di luar negeri.
Jawaban: B. Orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang..
Dilansir dari Ensiklopedia, berdasarkan pasal 26 ayat 1 dan 2, maka yang termasuk sebagai penduduk indonesia adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang..