Berdasarkan Permendagri 77 tahun 2020, Pejabat Perangkat Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah terdiri berikut ini, kecuali?

Kato

Berdasarkan Permendagri 77 tahun 2020, Pejabat Perangkat Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah terdiri berikut ini, kecuali?

  1. kepala SKPD
  2. kepala SKPKD
  3. Menteri Dalam Negeri
  4. Sekretaris Daerah
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: C. Menteri Dalam Negeri.

Dilansir dari Ensiklopedia, berdasarkan permendagri 77 tahun 2020, pejabat perangkat daerah dalam pengelolaan keuangan daerah terdiri berikut ini, kecuali menteri dalam negeri.

Bagikan:

Tags