Berdasarkan Permendagri 77 tahun 2020, Pejabat Perangkat Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah terdiri berikut ini, kecuali?
- kepala SKPD
- kepala SKPKD
- Menteri Dalam Negeri
- Sekretaris Daerah
- Semua jawaban benar
Jawaban: C. Menteri Dalam Negeri.
Dilansir dari Ensiklopedia, berdasarkan permendagri 77 tahun 2020, pejabat perangkat daerah dalam pengelolaan keuangan daerah terdiri berikut ini, kecuali menteri dalam negeri.