Berikut bukan merupakan upaya Hukum yang dapat diajukan kasasi?

Kato

Berikut bukan merupakan upaya Hukum yang dapat diajukan kasasi?

  1. Diajukan hanya jika permohonan terhadap perkara telah menggunakan upaya hukum banding, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.
  2. Permasalahan yang dimohon penyelesaian kepada PN, pada prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain
  3. adanya putusan pengadilan tingkat pertama yang oleh Undang-undang tidak dapat dimohon banding.
  4. penetapan yang dijatuhkan terhadap permohonan tidak dapat dibanding maka upaya hukum yang dapat ditempuh
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: B. Permasalahan yang dimohon penyelesaian kepada PN, pada prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain.

Dilansir dari Ensiklopedia, berikut bukan merupakan upaya hukum yang dapat diajukan kasasi permasalahan yang dimohon penyelesaian kepada pn, pada prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain.

Bagikan:

Tags