Berikut bukan merupakan upaya Hukum yang dapat diajukan kasasi?

Berikut bukan merupakan upaya Hukum yang dapat diajukan kasasi?

  1. Diajukan hanya jika permohonan terhadap perkara telah menggunakan upaya hukum banding, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.
  2. Permasalahan yang dimohon penyelesaian kepada PN, pada prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain
  3. adanya putusan pengadilan tingkat pertama yang oleh Undang-undang tidak dapat dimohon banding.
  4. penetapan yang dijatuhkan terhadap permohonan tidak dapat dibanding maka upaya hukum yang dapat ditempuh
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: B. Permasalahan yang dimohon penyelesaian kepada PN, pada prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain.

Dilansir dari Ensiklopedia, berikut bukan merupakan upaya hukum yang dapat diajukan kasasi permasalahan yang dimohon penyelesaian kepada pn, pada prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain.

Baca Juga  Apa harapan Anda di tahun 2020 ini?
Dapatkan info dari Penakuis Terbaru tentang cpns,PGP,CPG,UT ,pppk dan kumpulan soal. Mari bergabung di Grup Telegram "Penakuis", caranya klik link https://t.me/penakuis, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Leave a Comment